Ringkasan Berita:
- Kepolisian mengungkap bahwa Suparman yang akrab disapa Blendus (53), tersangka pembunuhan dan perampokan terhadap Bilqis Rajiansyah (11) di Jenar, Sragen, telah merencanakan tindakannya sejak sebulan sebelum kejadian.
- Pelaku beberapa kali mengunjungi rumah korban guna mengamati kondisi setelah mengetahui bahwa korban memiliki sepeda motor.
- Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menguasai sepeda motor tersebut. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku membawa lari motor korban dan berusaha menghilangkan jejak.
Liputan Jurnalis, Mardon Widiyanto
, SRAGEN –Kepolisian mengungkap informasi terbaru terkait kasus perampokan dan pembunuhan Bilqis Rajiansyah (11) yang terjadi di Dusun Bromo Asri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar.
Tersangka, Suparman yang dikenal dengan nama panggilan Blendus (53), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, diketahui telah menyusun rencana tindakannya jauh sebelum kejadian terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah menargetkan sepeda motor milik korban dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi sekitar sebulan sebelum tindakan dilakukan.
"Pelaku melakukan pengecekan ke rumah korban sekitar sebulan sebelum peristiwa terjadi," kata Dewiana, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, niat pelaku muncul setelah mengetahui bahwa korban memiliki sepeda motor yang baru dibeli oleh ayah tirinya.
Data tersebut selanjutnya memicu pelaku untuk merencanakan pencurian kendaraan tersebut.
Pada hari kejadian, tersangka meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan pergi ke daerah bukit yang berada di belakang rumah korban.
Kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan di tempat kejadian, setelah pelaku berjalan menuju rumah korban.
Saat tiba, pelaku melihat sepeda motor yang menjadi sasaran mereka sedang terparkir di depan rumah.
Mengenali bahwa korban berada di dalam rumah, pelaku kemudian melakukan tindakannya hingga akhirnya berhasil menguasai kendaraan milik korban.
Setelah kejadian, tersangka mengambil motor korban dan berusaha menghilangkan bukti sebelum pergi ke wilayah Sumberlawang untuk menjual hasil tindak pidananya.
Polisi juga menemukan bahwa tersangka pernah meminta bantuan kerabatnya untuk mengambil sepeda motor yang ditinggalkan di dekat tempat kejadian.
Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sendirian.
Namun demikian, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan pembelian kendaraan yang berasal dari kejahatan.
Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 459 berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa terancam hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati," tambah Kapolres.(*)