Gedung garasi yang berada di atas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Di dalam video yang beredar, bangunan berwarna putih tersebut menghalangi jalur yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
Bangunan memiliki ukuran sekitar 3x4 meter dengan bahan utama dinding yang dilengkapi dengan pagar samping.
Di sisi lain dari bangunan tersebut terdapat sebuah pintu logam.
Bahkan, pada video pertama yang beredar, terdapat kendaraan pribadi di dalam garasi tersebut.
Setelah menjadi viral, bangunan garasi tersebut dirobohkan.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai keberadaan garasi di atas trotoar Jalan Ambon, Kota Bandung.
1. Alasan Pembangunan
Setelah dilakukan pemeriksaan, bangunan garasi di trotoar tersebut dibuat oleh RW 06, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Ketua RW 06, Anne Rahadi mengatakan, keberadaan garasi tersebut bertujuan sebagai tempat penyimpanan truk sampah atau kendaraan pengangkut limbah.
"Itu saya bangun, tujuannya untuk menyelamatkan triseda dari pemerintah agar bisa tetap terawat," kata Anne, Minggu (14/6/2026).
2. Mengamankan Triseda
Menurut Anne, triseda di area kerjanya pernah mengalami kerusakan parah sehingga membuatnya merasa perlu untuk melindunginya.
"Karena saya memiliki pengalaman pribadi, beberapa tahun yang lalu ketika diberi triseda itu hancur (rusak)," ujar Anne.
Kerusakan triseda itu terjadi akibat tidak terjaga dengan baik, terkena panas dan hujan, bahkan suku cadangnya juga hilang dicuri.
"Maka dari itu, bangunan tersebut saya bangun sendiri, meminta bantuan warga untuk menyelamatkan triseda dan menyimpan peralatan apa pun yang saya ajukan ke kelurahan demi kebersihan lingkungan RW 06 ini," katanya.
3. Mobil Pribadi Parkir
Anne juga memberikan pernyataan mengenai keberadaan mobil pribadi di dalam garasi yang pernah terekam kamera dan kemudian menjadi viral.
Ia mengakui bahwa kendaraan itu adalah miliknya.
"Kebetulan yang difoto itu saat mobil saya berada di sana, karena kemarin di sini penuh," kata Anne.
"Anak saya datang bersama teman-temannya, tetapi memarkir kendaraan di luar karena tempatnya penuh," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan Anne, kendaraan pribadi tersebut dimasukkan ke dalam garasi oleh Linmas.
4. RW Minta Maaf
Anne juga meminta maaf atas berdirinya bangunan yang mengurangi hak para pejalan kaki.
"Mungkin saya mohon maaf terlebih dahulu. Pertama, saya meminta maaf karena saya salah, orang ingin mengatakan saya salah, saya terima," kata Anne.
"Tapi mobil saya di sana tidak untuk tinggal lama, hanya sementara, hanya dua atau tiga hari," tambahnya.
5. Bangunan Dibongkar
Setelah video tentang garasi di trotoar tersebut menyebar secara viral, petugas Satpol PP Kota Bandung datang ke lokasi untuk merobohkan bangunan tersebut.
Didirikannya garasi di atas trotoar melanggar Perda Trantibum Pasal 13 dan Pasal 21 yang mengatur penggunaan ruang umum.
"Maka setelah kami menerima petunjuk langsung dari Pak Kasat yang mendapatkan petunjuk dari Pak Wali Kota, kami melakukan pembongkaran," kata Kabid Trantibum, Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi saat diwawancarai di lokasi, Minggu (14/6/2026).
Penghapusan garasi itu dilakukan secara manual menggunakan palu yang besar.
Selanjutnya, dinding yang masih berdiri ditarik menggunakan tali dengan bantuan truk, sehingga akhirnya bangunan tersebut langsung ambruk.
"Awalnya kami ingin pihak RW yang membongkar sendiri. Tapi ternyata meminta waktu dan seterusnya," kata Krismarjadi.
"Tetapi kami juga tidak diberi waktu yang cukup, sehingga sekarang kami melakukan pengosongan paksa," tambahnya.
Saat ini, bangunan garasi tersebut telah hancur dan rata dengan tanah, sementara petugas gabungan dari Satpol PP dan aparat setempat segera membersihkan sisa-sisa material konstruksi yang berserakan di sekitar area tersebut.
(/Rheina, Hilman Kamaludin)
Baca berita lainnya diGoogle News.