Pemerintah memperpanjang masa transisi dalam penerapan batas maksimal pengeluaran pegawai daerah sebesar 30 persen dari total anggaran APBD. Berapa proporsi pengeluaran pegawai Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu?
Data Kementerian Keuangan yang dirilis pada hari Kamis (18/6/2026) menyebutkan, anggaran pengeluaran pegawai dalam APBD 2026 Kota Bengkulu sebesar Rp 657,32 miliar, yaitu setara dengan 55 persen dari total belanja sebesar Rp 1.213,07 miliar.
Kota Bengkulu memiliki anggaran pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp 416,57 miliar.
Sehingga Pendapatan Asli Daerah lebih rendah dibandingkan pengeluaran daerah.
Kita bandingkan dengan pengeluaran karyawan Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengeluaran untuk gaji pegawai APBD Tahun 2026 Kota Batam mencapai Rp 1.852,13 miliar, yang merupakan 43 persen dari total pengeluaran sebesar Rp 4.299,92 miliar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menyebutkan batas maksimum pengeluaran untuk pegawai sebesar 30 persen.
Wilayah yang menghabiskan lebih dari 30 persen anggaran untuk gaji pegawainya diberikan masa penyesuaian selama lima tahun sejak aturan baru mulai berlaku pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, ketentuan tersebut seharusnya sepenuhnya berlaku mulai Januari 2027.
"Jika diundangkan pada 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku pada Januari 2027, tahun depan. Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen ditingkatkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan alternatif lain, yaitu mempertahankan batas 30 persen tetapi memperpanjang masa transisinya," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa transisi akan diatur melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027, sehingga daerah mendapatkan tambahan waktu untuk menyesuaikan kebijakan fiskalnya.
"Perpanjangan ini tidak melalui perubahan Undang-Undang HKPD, tetapi akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027. Dengan begitu, daerah masih memiliki waktu tambahan untuk menyesuaikan diri," katanya.
Tito berharap tindakan ini mampu memberikan ketenangan bagi para kepala daerah maupun pegawai negeri sipil di wilayah, karena pemerintah pusat tidak menginginkan terjadinya pemutusan hubungan kerja atau pengurangan jumlah pegawai.
Pengambilan keputusan untuk memperpanjang masa transisi dilakukan setelah pemerintah menyadari masih banyak wilayah yang belum mampu memenuhi aturan batas maksimal pengeluaran untuk pegawai.
Berdasarkan data yang diungkap oleh Kemendagri, terdapat 479 wilayah atau sekitar 87,7 persen dari keseluruhan pemerintah daerah di Indonesia yang masih memiliki proporsi pengeluaran untuk pegawai melebihi 30 persen dari APBD.
Biaya pengeluaran untuk karyawan merupakan imbalan berupa uang atau barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan, dan karyawan kontrak yang akan diangkat sebagai pegawai di lingkup pemerintahan sebagai balasan atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam mendukung tugas dan fungsi organisasi pemerintah.
Daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 Kota Bengkulu
| Akun | Anggaran/Pagu | Realisasi | persen |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | 1.212,77 M | 454,21 M | 37.45 |
| PAD | 416,57 M | 113,39 M | 27.22 |
| Pajak Daerah | 325,92 M | 93,40 M | 28.66 |
| Retribusi Daerah | 19,63 M | 4,03 M | 20.54 |
| Pengelolaan Aset Daerah yang Dipisahkan | 3,67 M | 1,23 M | 33.59 |
| Lain-Lain PAD yang Sah | 67,34 M | 14,73 M | 21.88 |
| TKDD | 741,51 M | 326,28 M | 44.00 |
| Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 741,51 M | 326,28 M | 44.00 |
| Pendapatan Lainnya | 54,70 M | 14,53 M | 26.56 |
| Lain-lain Pendapatan Berdasarkan Aturan Perundang-undangan | 15,55 M | 0,41 M | 2.65 |
| Pendapatan Transfer Antar Daerah | 39,14 M | 14,12 M | 36.07 |
| Belanja Daerah | 1.213,07 M | 406,68 M | 33.52 |
| Belanja Pegawai | 657,32 M | 315,87 M | 48.05 |
| Belanja Pegawai | 657,32 M | 315,87 M | 48.05 |
| Belanja Barang dan Jasa | 346,09 M | 85,52 M | 24.71 |
| Belanja Barang dan Jasa | 346,09 M | 85,52 M | 24.71 |
| Belanja Modal | 164,24 M | 0,70 M | 0.42 |
| Belanja Modal | 164,24 M | 0,70 M | 0.42 |
| Belanja Lainnya | 45,43 M | 4,58 M | 10.09 |
| Belanja Bantuan Keuangan | 0,00 M | 0,00 M | 0 |
| Belanja Hibah | 44,41 M | 4,58 M | 10.31 |
| Belanja Bantuan Sosial | 0,01 M | 0,01 M | 44.83 |
| Belanja Tidak Terduga | 1,00 M | 0,00 M | 0.00 |
| Pembiayaan Daerah | 0,30 M | 0,00 M | 0.00 |
| Penerimaan Pembiayaan Daerah | 0,30 M | 0,00 M | 0.00 |
| Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 0,30 M | 0,00 M | 0.00 |
| Pengeluaran Pembiayaan Daerah | 0,00 M | 0,00 M | 0 |
| Penyertaan Modal Daerah | 0,00 M | 0,00 M | 0 |