Iklan

Tersangka pembunuhan Dwi Putri di Batam akui perubahan penampilan drastis

Tuesday, May 5, 2026, 6:32 PM WIB Last Updated 2026-05-04T21:42:09Z

, BATAM- Penampilan dua tersangka kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini yang memakai jilbab saat persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya terungkap.

Seorang terdakwa, Salmiati yang dikenal dengan nama Papi Charles menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan keinginan pribadi, bukan akibat tekanan dari siapa pun.

Persidangan pertama kasus pembunuhan di Batam sebelumnya dilaksanakan di ruang Wirdjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Senin (27/4)

Memang keinginan pribadi untuk mengenakan hijab, tidak ada tekanan dari siapa pun,kata Salmiati saat diwawancarai sebelum sidang, pada Senin (4/5/2026)

Salmiati juga mengatakan, keputusan itu diambil bersama dengan tersangka lainnya.

"Kami memang mau berhijab," tambahnya singkat.

Penampilan Salmiati dan Putri Angelina yang dikenal sebagai Papi Tama mencuri perhatian saat keduanya tampil berbeda dalam persidangan pertama, Senin (27/4/2026).

Keduanya mengenakan jilbab saat dibawa ke ruang pengadilan, berbeda dari penampilan sebelumnya yang dikenal dengan gaya rambut pendek.

Perubahan ini sempat memicu berbagai dugaan dari masyarakat.

Namun demikian, Salmiati menekankan bahwa penggunaan hijab bukan merupakan bagian dari upaya membangun citra atau aturan tertentu, melainkan keputusan yang diambil secara pribadi.

Dalam kasus ini, korban Dwi Putri Apriliandini (25) adalah seorang perempuan asal Lampung yang datang ke Batam untuk bekerja sebagai penyanyi.

Namun, korban diduga menderita kekerasan berulang di sebuah rumah yang terletak di kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar, pada akhir November 2025.

Perkara pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini melibatkan empat tersangka.

   

Mereka di antaranya:

  • Wilson Lukman dikenal sebagai Koko, sebagai pelaku utama
  • Anik alias Meylika
  • Putri Angelina yang dikenal sebagai Papi Tama, dan
  • Salmiati alias Papi Charles.

Keempat orang tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.(/Ucik Suwaibah)

Komentar

Tampilkan