- Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama dengan polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan kekerasan, Pencurian dengan pemberatan, dan Pencurian kendaraan bermotor) pada bulan Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita ratusan unit sepeda motor serta puluhan senjata tajam.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan wujud komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Jatim.
"Kami memerintahkan seluruh jajaran, baik Ditreskrimum maupun 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk segera bertindak dan mengungkap semua tindak pidana yang terkait dengan 3C," katanya, Rabu (3/6).
Irjen Pol Nanang menyebutkan bahwa penyelesaian kasus ini juga merupakan hasil dari tindakan operasional yang dilakukan oleh satgas Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran dalam upaya menurunkan tingkat kriminalitas di wilayah Jawa Timur.
"Tujuan utama kami adalah menangkap pelaku maupun jaringan pencurian, perampokan, pencurian kendaraan bermotor, kejahatan di jalan raya, serta penggunaan ilegal pisau tajam, senjata api, dan bahan peledak yang mengganggu masyarakat," tambah Nanang.
Dari 320 kasus yang terungkap pada bulan Mei 2026, sebagian besar adalah kasus pencurian sepeda motor dengan jumlah 219. Selanjutnya, terdapat 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, dan 6 kasus pemerasan.
Kemudian terdapat 3 kasus premanisme, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, pisau tajam, dan bahan peledak. Dari ratusan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap 319 tersangka.
"Sejak awal saya menjabat di Jawa Timur, saya selalu mengajak berbagai lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisi Jawa Timur. Kami berharap Jawa Timur tetap dalam keadaan aman dan damai," ujar Kapolda Jatim.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 72 barang elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 46.145.647 (Rp 46 juta).
Sepuluh gram emas, dua puluh lima senjata tajam, satu senjata api, serta delapan butir peluru. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai beberapa pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.