Iklan

Meski pengasuh dilaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, 30 santri bertahan di Mahad Al Anfas Demak

Wednesday, June 10, 2026, 11:21 AM WIB Last Updated 2026-06-10T11:01:22Z
Meski pengasuh dilaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, 30 santri bertahan di Mahad Al Anfas Demak

, SEMARANG- Kementerian Agama Jawa Tengah sedang mempertimbangkan untuk menutup Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas, Rejosari, Karangawen, Kabupaten Demak yang belum memiliki izin operasional (Ijop).

Lembaga pendidikan agama Islam tersebut kini menghadapi kendala karena pengasuhnya dengan inisial MT diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap santrinya.

Sudah terdapat dua santri dari lembaga tersebut yang mengajukan laporan terkait kasusnya ke Polres Demak sejak tahun 2025.

"Langkah yang diambil Kanwil Kemenag Jateng bekerja sama dengan Pemda Demak untuk menutup lembaga yang tidak memiliki izin," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji kepadaTribun, Senin (8/6/2026).

30 santri masih bertahan

Hasil penyelidikan Kemenag Jateng dan Kemenag Demak menemukan masih terdapat 30 santri yang tetap tinggal di Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas.

Rincianya, 12 santri perempuan dan 18 santri laki-laki.

Beberapa santri masih menjalani kegiatan di Ma'had tersebut.

Alasan belum dikembalikan karena tidak terdampak oleh kejadian tersebut.

"Mereka masih dalam proses pembelajaran mengaji," lanjut Fatkhuronji.

Namun demikian, pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Demak sebagai langkah untuk menutup Ma'had tersebut.

"(Kapan penutupan?) Kami sedang menunggu hasil koordinasi dengan Polres Demak, (hari ini) kepala kemenag Demak akan bertemu dengan polres," katanya.

Sementara bagi korban dari lembaga tersebut, pihaknya saat ini sedang melakukan pendampingan guna menjaga kesehatan mental.

"Jika penanganan ini kami lakukan bersama-sama dengan, DP3AKB, Dinsos, Satgas P2KP dan aparat," katanya.

Dua korban berani mengungkap perilaku kiai tersebut

Perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pengasuh Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas, Rejosari, dimulai ketika dua korban mengajukan laporan ke Polres Demak.

Tersangka dugaan pelecehan seksual ini adalah pengasuh Al-Anfas dengan inisial MT yang berusia sekitar 50 tahun.

Dugaan pelecehan seksual dimulai ketika seorang korban perempuan berusia 14 tahun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak pada tahun 2025.

Namun, kasus tersebut terkendala karena pihak kepolisian dianggap belum memiliki bukti yang memadai.

Saat itu, korban melaporkan kasus tersebut tanpa didampingi oleh pihak hukum.

Korban akhirnya mengajukan bantuan hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).

Pendamping Hukum korban, Nizar Alqomari menyampaikan bahwa korban anak telah melaporkan kasus ini pada tahun 2025, dengan laporan tersebut dilengkapi oleh korban kedua yang memiliki inisial S (25) pada Jumat (5/6/2026).

Dua korban merupakan mantan santri di Pondok Pesantren Al Anfas di Rejosari, Karangawen, dengan terlapor seorang pengasuh pesantren tersebut, seorang pria berinisial MT yang berusia sekitar 50 tahun.

"Korban diduga melebihi dua orang, namun mereka merasa takut karena telah dikunjungi oleh terlapor dengan ancaman bahwa jika mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi, akan dilaporkan kembali dengan pasal pencemaran nama baik," kata Nizar.

Pelaku MT diduga melaporkan korban anak ke Polres Demak dengan laporan pencemaran nama baik.

Perkara tersebut masih dalam proses di ponpes Demak.

Korban menangis saat melakukan hubungan intim dengan suaminya.

Mengenai dua korban tersebut, Nizar menjelaskan, seorang anak berusia 14 tahun diduga mengalami pelecehan seksual saat sedang menginap di tempat tersebut pada tahun 2022.

Para korban yang tinggal di penginapan tersebut mengalami kekerasan antara tahun 2022 hingga 2023.

Perkara ini terungkap ketika orang tua korban datang mengunjungi pondok tersebut untuk melihat korban.

Saat dibuat menunduk, korban selalu menangis.

Namun, korban masih enggan menyampaikan kondisinya.

"Pada akhirnya orang tua korban memaksa dan menceritakan tindakan pengasuh pondok tersebut. Korban tidak menyebutkan bahwa dia telah diperkosa, tetapi hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa selaput dara korban telah rusak," katanya.

Untuk korban kedua, S (25), adalah santri lama di pondok tersebut.

Bahkan, korban ini dipasangkan dengan seorang pria yang merupakan pengurus pondok.

Suami korban, yang merupakan ketua pengurus pondok, mulai meragukan sikap S karena sering menangis saat melakukan hubungan intim.

Saat ditanya, S mengakui telah diajak berhubungan intim oleh MT sejak masa menjadi santri.

Tindakan itu tidak berhenti setelah S menikah.

"Setiap suaminya pergi, S diajak hubungan intim oleh tersangka," ujar Nizar.

Mengenali hal tersebut, suami korban marah dan memutuskan untuk meninggalkan pondok pesantren tersebut, yang berujung pada pelaporan mantan atasan tersebut ke Polres Demak.

Cara pelaku: menghormati kyai

Nizar menyampaikan, tersangka pelaku menipu korban dengan alasan sebagai bentuk penghormatan kepada kiai.

Diketahui bahwa dalam budaya pesantren, sikap takzim diartikan sebagai sikap sopan dan santun dari seorang santri, yaitu cara menghormati serta memuliakan guru, ustaz, atau kiai.

Banyak korban yang kemungkinan jumlahnya lebih dari dua tidak memiliki banyak pilihan.

"Para korban juga tidak berani melawan, bahkan setelah mengalami perlakuan tersebut, mereka tetap tak berani melaporkannya karena takut," katanya.

Bukan pesantren tetapi mengaku sebagai kyai

Nizar menyampaikan, MT dahulu dikenal sebagai tokoh spiritual yang sering menjadi tempat rujukan bagi orang yang sakit.

Sementara waktu berlalu, MT mendirikan pondok pesantren sekitar tahun 2019.

Namun, pesantren tersebut tidak memiliki izin dan hanya berupa padepokan.

Lembaga tersebut memiliki puluhan santri, namun sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Demak.

Anak-anak yang lulus dari SD ini sebagian besar adalah perempuan.

Mereka dapat tinggal di lokasi tersebut karena diduga pelaku menjalankan pengobatan alternatif yang berlandaskan spiritual agama.

"Sang tersangka juga mengaku sebagai kiai, memiliki pondok pesantren namun tidak memiliki izin," katanya.

Ia berharap, korban-korban lain dalam kasus ini bersedia terbuka dan ikut melaporkan tersangka pelaku.

Ia juga menuntut adanya tindakan keras dari aparat dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual ini.

"Ya, kami berharap korban lainnya berani melaporkan hal tersebut untuk mengungkap dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka," katanya. (Iwn)

Komentar

Tampilkan