
jateng., SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap kegiatanpenipuanjaringan internasional yang berbasis cinta dan investasi atau dikenal sebagai istilahpig butcheringyang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kejadian tersebut, pihak berwajib menetapkan 39 orang sebagai tersangka, termasuk 11 warga negara asing (WNA) yang diduga memainkan peran kunci dalam pengelolaan sindikat tersebut.
Kepala Biro Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari tujuh orang warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, serta 28 warga negara Indonesia.
"Total tersangka sebanyak 39 orang. Tujuh di antaranya merupakan warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, dan sisanya adalah WNI," ujar Himawan di Semarang, Senin (2/6).
Menurutnya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Beberapa bertindak sebagai pemimpin, bagian pemasaran, hingga model yang tugasnya menciptakan kepercayaan korban.
Sindikat tersebut diketahui beroperasi menggunakan identitas perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berada di Kabupaten Sukoharjo.
Selain berfungsi sebagai tempat perekrutan tenaga kerja, kantor perusahaan tersebut juga digunakan sebagai pusat aktivitas penipuan yang menargetkan masyarakat Amerika Serikat.
Himawan menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan korban yang akan menjadi sasaran melalui media sosial, aplikasi kencan, atau berbagai bentuk platform komunikasi digital lainnya.
Setelah korban merasa dekat dan percaya, tersangka kemudian menawarkan peluang investasi melalui platform perdagangan aset kripto yang dibuat palsu.
"Korban diarahkan untuk berinvestasi melalui situs perdagangan kripto yang palsu dan telah dimanipulasi," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mencatat setidaknya 133 orang menjadi korban dari sindikat tersebut.
Dari bulan Juli 2025 hingga Mei 2026, jaringan penipuan tersebut diduga telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp41,1 miliar.
Dalam penyelidikan kasus ini, para penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah kontrakan yang diduga menjadi bagian dari sarana pendukung aktivitas sindikat.
Petugas mengamankan berbagai alat bukti, mulai dari ratusan ponsel, komputer, hingga laptop yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka kini wajib bertanggung jawab atas tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dikenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP mengenai penipuan.
Perkara ini merupakan salah satu pengungkapan besar penipuan online lintas negara di Jawa Tengah dalam setahun terakhir, sekaligus menunjukkan bagaimana modus pig butchering terus berkembang dengan memanfaatkan hubungan emosional korban untuk menguras dana dalam jumlah besar.(antara/ink/jpnn)