
, SLEMAN- Kejadian menyedihkan yang menimpa Naura Dwi Meydita, balita berusia tiga tahun yang meninggal setelah mendapatkan sedasi untuk pemeriksaan CT scan di RSUD Prambanan, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kepala Daerah Sleman, Harda Kiswaya, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban terkait dengan pelayanan medis yang diduga tidak tepat dan berujung pada kematian.
Harda menegaskan bahwa ia telah mengunjungi langsung orang tua Naura di rumahnya untuk menyampaikan rasa prihatin yang mendalam.
"Saya telah mengunjungi keluarga korban untuk menyampaikan rasa duka kami serta permintaan maaf, mungkin ada hal yang kurang dalam pelayanan kami dan sebagainya," kata Harda, Selasa (2/6/2026).
Harda tidak membantah adanya tanda-tanda dugaan pelanggaran prosedur pelayanan dalam penanganan medis anak dari Piyungan, Bantul, yang berujung pada kematian.
Mereka saat ini sedang meninjau dugaan pelayanan yang dianggap tidak sesuai dan melakukan penilaian serta perbaikan layanan di RSUD Prambanan.
"Semoga tidak ada hal yang nanti menyulitkan kami, karena saya berharap semua layanan rumah sakit baik di Prambanan maupun di Morangan (RSUD Sleman) maupun di puskesmas sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Harda.
Selain melakukan penilaian terhadap prosedur operasional standar medis, Harda menyoroti isu komunikasi publik dalam jajarannya yang dianggap masih kurang kuat.
Isu komunikasi ini diduga menjadi salah satu penyebab munculnya ketidakjelasan data medis sehingga keluarga memutuskan mengambil langkah hukum.
Meskipun demikian, Harda mengakui belum mempertimbangkan pilihan untuk menghentikan jabatan Direktur RSUD Prambanan maupun dokter terkait karena keterbatasan yang ada.
Mengenai laporan yang disampaikan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian, Pemkab Sleman menegaskan akan bersikap ramah dan bekerja sama.
Harda mengakui telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengawasi kasus ini dan memastikan bantuan hukum dari Bagian Hukum Setda Sleman bagi direktur dan dokter yang terlapor.
"(Apakah tersedia bantuan hukum)? Ya, tentu saja. (Untuk direktur dan dokternya) Tentu saja," katanya.
Mediasi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Cahya Purnama menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Direktur RSUD Prambanan mengenai isu yang sedang dibahas.
Pemerintah Kabupaten Sleman, menurut Cahya, berkomitmen menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian, upaya perdamaian antara manajemen RSUD Prambanan dan pihak keluarga melalui pengacaranya saat ini masih terus dilakukan.
"Kami berkomitmen dari Kabupaten untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Artinya, kami telah didukung oleh pihak kabupaten dalam menangani permasalahan ini. Saat ini sedang dalam tahap komunikasi dengan lembaga bantuan hukum yang mendampingi keluarga (korban)," ujarnya.
Ditanyakan mengenai dugaan kelalaian dalam kasus ini, Cahya mengatakan akan terlebih dahulu melihat hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Apakah ada unsur niat jahat dalam kasus ini atau tidak.
Pengujian klinis obat penenang (sedasi) serta adanya niat jahat dalam hukum kesehatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim ahli dan penyidik dari kepolisian.
"Ya, kita doakan saja, semoga tidak ada niatan seperti itu. Pasti ada sesuatu yang tidak normal, misalnya mungkin karena kondisi pasien, atau mungkin kondisi obatnya, atau apa pun yang terjadi, nanti akan diungkap," kata Cahya.(rif)