Iklan

SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

Thursday, April 23, 2026, 7:31 AM WIB Last Updated 2026-04-22T23:37:52Z
SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

, TANGERANG- Layanan SIM Keliling di kawasan Kota Tangerang diadakan di beberapa tempat, masyarakat yang ingin memperpanjang dapat mengetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling.

Layanan SIM keliling yang diadakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dihelat di berbagai tempat.

Pemegang SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melebihi masa berlaku, pemilik SIM perlu mengajukan penerbitan SIM yang baru.

Pada hari Senin tanggal 20 April 2026, layanan SIM keliling di Kota Tangerang diselenggarakan di dua tempat, yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug.

Layanan SIM keliling di Kota Tangerang beroperasi mulai hari Senin hingga Sabtu, sedangkan layanan tersebut tidak berjalan pada hari Minggu serta tanggal libur nasional lainnya.

Bagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera memperpanjangnya melalui layanan SIM keliling yang tersedia di Kota Tangerang hari ini.

Berikut lokasi dan jam kerja layanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota;

1. Layanan SIM Keliling pada hari Senin diadakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

2. Pada hari Selasa, layanan SIM Keliling diadakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

3. Pada hari Rabu, layanan SIM Keliling diadakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

4. Pada hari Kamis, layanan SIM Keliling diadakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

5. Layanan SIM Keliling pada hari Jumat diadakan di Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

6. Pada hari Sabtu, layanan SIM Keliling diadakan di dekat MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Ketentuan Perpanjangan SIM Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengunjungi titik pelayanan SIM keliling.

Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP,

4. membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan, kehilangan, kerusakan, dan pemindahan masuk (mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.000

3. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pengaju melengkapi surat keterangan kesehatan dari dokter serta psikologis

2. Pemohon pergi ke loket guna membayar biaya administrasi penertiban SIM serta mengambil formulir.

3. Pemohon SIM bisa mengambil nomor antrian.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan memasukkan data pemohon SIM.

6. Pemohon menjalani proses identifikasi yang mencakup sidik jari, foto, serta tanda tangan.

7. Pemohon pergi ke ruang tunggu guna mengambil SIM.

 

Sumber: Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota 

Peroleh informasi tambahan melalui saluran WhatsApp di sini

Lihat berita lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan