
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan, bahwa pendapat yang disampaikanFeri Amsari baik Ubeidillah Badrun mengenai kritik terhadap kebijakan pemerintahanPrabowoSubianto tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ia menyatakan, kritik terhadap kebijakan pemerintah hanya dapat diproses secara hukum jika mengandung unsur hasutan yang menuju tindakan pengkhianatan, atau serangan terhadap suku, ras, dan agama.
"Kritik merupakan hak asasi manusia warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak bisa dipidana atau ditahan," ujar Pigai dalam pernyataan tertulis, Senin, 20 April 2026.
Pigai mengajak seluruh pihak untuk menjaga budaya literasi serta ruang diskusi publik yang sehat. Menurutnya, Indonesia kini berada dalam tahap demokrasi yang semakin berkembang, sehingga kritik tidak seharusnya berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
Tetapi, menurutnya, apa yang disampaikan Feri Amsari maupun Ubeidillah Badrun masih berada dalam koridorkritikterhadap kebijakan pemerintah, dan tidak menunjukkan unsur tindakan pengkhianatan atau SARA.
Dari sudut pandang HAM, menurutnya, masyarakat adalah pemilik hak, sedangkan pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi dan menjaga berbagai kebutuhan masyarakat.
"Maka dari itu, kritik seharusnya dianggap sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah," kata mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.
Jumat pekan lalu, Dosen Universitas Andalas Feri Amsari dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya terkait dugaan penyebaran informasi palsu, mengenai pernyataannya dalam acara halalbihalal para pengamat pada akhir Maret lalu.
Pelapor bernama Minta Ito Situmorang yang mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Tani Nusantara. Ito melaporkan Feri dengan dugaan pelanggaran Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Empat hari sebelum Feri, Dosen dari Universitas Negeri Jakarta Ubeidillah Badrun dilaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan karena pernyataannya dalam sebuah siaran yang menyebut Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa.
Oyuk Ivani Siagian dan Vedro Immanuel Gintingberkontribusi dalam penyusunan artikel ini