Iklan

Nikita Mirzani Mengadu Nasib ke Prabowo Usai Kasasi Ditolak

Tuesday, April 14, 2026, 3:07 AM WIB Last Updated 2026-04-14T00:26:45Z
Nikita Mirzani Mengadu Nasib ke Prabowo Usai Kasasi Ditolak
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
  • Ia harus menerima hukuman enam tahun penjara terkait kasus pencucian uang dan penggelapan.
  • Melalui platform media sosial, Nikita merasa putusannya tidak adil dan membandingkannya dengan beberapa kasus lain.
  • Ia juga menyoroti dampak keputusan tersebut terhadap keluarganya sebagai seorang ibu tunggal.

, JAKARTA- Nikita Mirzani masih tidak menerima keputusan pengadilan yang menolak permohonan kasasinya, sehingga ia harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

Nikita Mirzani dihukum enam tahun penjara karena dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan uang yang melibatkan Reza Gladys.

Karena permohonan kasasi ditolak, Nikita Mirzani menyampaikan keluhannya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Melalui akun Instagramnya, Nikita Mirzani memohon keadilan dari Prabowo Subianto terkait kasus yang ia alami dengan Reza Gladys.

"Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon pertimbangan ulang terkait rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dilansir, Minggu (12/4/2026).

Perempuan yang akrab dipanggil Niki merasa tidak mendapatkan keadilan dari aparat hukum di Indonesia, ia membandingkan dengan beberapa kasus yang terjadi di negara ini.

Niki menyebut Ronald Tannur yang telah membunuh seseorang hanya dihukum lima tahun penjara, padahal dalam tuntutan dia dituntut 20 tahun penjara.

Selanjutnya, kasus korupsi Luhur Budi Djatmiko yang telah merugikan negara sebesar 348 miliar rupiah hanya dihukum 1,5 tahun penjara, serta Mangapul Bakara yang dihukum dua tahun penjara setelah menyebabkan kerugian negara sebesar 8 miliar rupiah.

"Putusan Hakim Agung Soesilo, SH., MH., dalam riwayatnya, memberikan hukuman yang jauh lebih ringan kepada para pelaku korupsi yang jelas-jelas menguras kekayaan negara," tulisnya.

"Mengapa Nikita Mirzani dan Mail harus menerima hukuman 6 tahun penjara, yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terlihat dipaksakan," tambahnya.

Perempuan berusia 40 tahun ini keberatan dengan putusan yang mengacu pada pasal subsider, karena ia merasa tidak pernah merugikan negara.

Niki memohon keadilan kepada Prabowo Subianto, karena ia harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.

"Nikita Mirzani merupakan seorang kepala keluarga dan ibu yang tinggal sendirian, yang harus membiayai tiga orang anaknya. Di mana letak keadilan jika 'suara dihukum lebih keras daripada pencurian harta negara'?" tulisnya.

Niki merasa putusan yang dibacakan oleh Hakim Susilo dalam kasusnya sama saja dengan membuat hukum di Indonesia tidak adil, karena melindungi pelaku korupsi dan menjerat seorang ibu rumah tangga.

"Kekacauan Keadilan di Tangan Hakim Soesilo: Pelaku Korupsi Dihargai, Ibu Tunggal Dihukum. Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, Dalam kepemimpinan Bapak yang menghormati hukum, kami terpaksa bertanya," tulisnya.

"Apakah hukum di negara ini sedang mengalami kehilangan logika? Kami menemukan sebuah ketidaknormalan yang bertentangan dengan akal sehat dalam putusan Hakim Soesilo, SH., MH," tambahnya.

Niki masih sulit percaya bahwa dirinya harus menghabiskan enam tahun di penjara, karena masalah yang sama sekali tidak merugikan negara.

"Bagaimana mungkin Nikita Mirzani, seorang ibu tunggal dan kepala keluarga, bersama Mail, dihukum 6 tahun penjara atas kasus yang sama sekali tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun?" tulisnya.

Oleh karena itu, Nikita Mirzani mengajak para penegak hukum untuk mempertimbangkan hati nurani mereka dalam merespons kasusnya bersama Reza Gladys.

"Di manakah letak hati nurani hukum jika ucapan dan tulisan dianggap lebih berbahaya daripada pencurian harta rakyat dan pengambilan nyawa manusia? Ketidakadilan ini bukan hanya angka, melainkan kehancuran bagi sebuah keluarga yang tiga anaknya harus kehilangan tempat berpegang hidup," tulisnya.

"Jika Hakim Soesilo menghukum ringan para koruptor yang merusak perekonomian negara, tetapi sangat represif dalam kasus-kasus pribadi, maka ini bukan lagi penerapan hukum, melainkan penindasan hukum," tambahnya.

Nikita Mirzani mengharapkan Prabowo Subianto merespons adanya hal tersebut, agar masyarakat tidak salah paham dalam menilai penegak hukum di negara ini.

"Kepada Bapak Presiden, jangan biarkan masyarakat mengira bahwa di negara ini lebih aman mencuri uang negara dalam jumlah miliaran rupiah daripada berselisih pendapat di media sosial." Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang memihak! tulisnya. (Ari)

Komentar

Tampilkan