Iklan

Mintarsih Sebut Dua Orang Ini Pernah Masuk Forbes sebagai Orang Terkaya

Saturday, April 18, 2026, 3:12 AM WIB Last Updated 2026-04-17T23:17:22Z

- Dokter spesialis psikiatri dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr.MintarsihAbdul Latief Sp.KJ mengatakan bahwa Purnomo Prawiro dan Samin Tan pernah berada dalam daftar pengusaha kaya di majalah Forbes.

Namun, menurutnya, keduanya memiliki perbedaan. Purnomo meningkatkan kekayaannya sebesar 16 triliun rupiah pada tahun 2013 dan menjadi pengusaha terkaya nomor 25 di Majalah Forbes.

Pada tahun 2013, kekayaan Purnomo di perusahaan taksi mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

"Purnomo menggugatnya (Mintarsih, red) sebagai sesama anggota direksi (PT Blue Bird Taxi) dan memberikan wewenang kepada dirinya sendiri. Gugatan tidak mendapatkan persetujuan dari RUPS. Selain itu secara hukum, Purnomo tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, karena memiliki konflik kepentingan," ujar Mintarsih dalam pernyataannya pada Kamis (16/4/2026).

Mintarsih A. Latief Sp.KJ mengakui bahwa dirinya harus menerima denda sebesar Rp 140 miliar dari PT. Blue Bird Taxi.

Namun, ia menegaskan tidak takut dan tidak mundur semangatnya meskipun harta miliknya satu per satu diambil alih.

Sejak beberapa tahun lalu hingga kini, ibu dari dua anak tersebut paling gigih memperjuangkan hak kepemilikan saham di perusahaan induk PT Blue Bird Taxi serta anak perusahaannya, yaitu PT Blue Bird Tbk, dibandingkan pemegang saham lainnya seperti Eliana Wibowo yang pernah mengalami penganiayaan fisik pada tahun 2000 dan kehilangan nilai saham pada tahun 2015.

Serangan Purnomo Prawiro berupa tuntutan sebesar Rp 140 miliar tersebut dianggap oleh berbagai pihak dan akademisi sebagai tuntutan yang tidak sah dan sangat tidak logis.

PT Blue Bird Taxi mengajukan gugatan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari PT Blue Bird Taxi, dengan surat kuasa yang diberikan oleh Purnomo kepada dirinya sendiri, guna menggugat Mintarsih yang merupakan rekan direksi.

Meskipun secara hukum Purnomo tidak memiliki hak untuk mewakili perusahaan dalam mengajukan gugatan terhadap sesama direktur dan memiliki konflik kepentingan sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas.

Perkara yang telah diputus pada tahun 2016 masih berlangsung hingga saat ini, seiring dengan pelaksanaan sita eksekusi yang jumlahnya jauh melebihi denda dalam putusan pengadilan yang secara nyata melanggar prosedur yang berlaku, dengan menyita tanah-tanah yang nilainya jauh lebih besar dari besaran denda tersebut, serta aset-aset yang eksekusinya ditentukan oleh anak dari Purnomo dan Ketua Pengadilan Negeri yang telah dihukum penjara.

Terjadi ketidakwajaran di mana Ketua Pengadilan Negeri mengubah Putusan Mahkamah Agung yang tidak melibatkan putra dan putri, tetapi oleh Ketua Pengadilan Negeri ditambahkan Putusan Inkrah Mahkamah Agung yang sudah final, sehingga putra dan putri Mintarsih harus ikut dikenakan denda untuk mengembalikan gaji serta denda merusak nama baik perusahaan.

Aset yang dimiliki Mintarsih secara perlahan dihabiskan, termasuk tanah-tanah yang menjadi miliknya.

"Ya, saya memiliki aset berupa tanah-tanah yang telah diambil alih, tanpa terlebih dahulu mengevaluasi besarnya nilai harta yang disita," kata Mintarsih.

Seorang psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) masih meragukan ketidakwajaran tuntutan yang diajukan terhadapnya.

"Saya dituduh merusak reputasi perusahaan, sementara Purnomo Prawiro meningkatkan kekayaannya sebesar Rp 16 triliun pada tahun yang sama, sehingga sangat mungkin bahwa putusan pencemaran nama baik ini memberikan kesempatan bagi masuknya dana sebesar Rp 16 triliun ke Guernsey ke rekeningnya di Singapura," kata Mintarsih.

Ia menyebutkan bahwa awal mula dari gugatan tahun 2013 yang diajukan oleh Purnomo, saudara kandung Mintarsih, adalah denda terkait pengembalian gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Mintarsih selama lebih dari 40 tahun bekerja, yang hanya dibayarkan selama 13 tahun dan sisanya tidak dipenuhi.

Dalam perkara tersebut disebutkan bahwa Mintarsih dikenakan denda untuk mengembalikan gaji yang pernah diberikan oleh PT Blue Bird Taxi sebesar Rp 40 miliar, yang dasarnya hanya berdasarkan pengakuan satu pihak dari sekretaris pribadi Purnomo, serta dihitung dengan cara yang salah dan penggandaan yang tidak sesuai dengan metode yang diajarkan di sekolah dasar, serta membayar ganti rugi pencemaran nama baik sebesar Rp 100 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 140 miliar.

Putusan Mahkamah Agung yang dijatuhkan pada 21 Januari 2016. Putusan ini seharusnya disampaikan dalam bentuk surat keputusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hingga kini belum pernah diberikan kepada Mintarsih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tiba-tiba Mintarsih berlawanan dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) serta mengurus relas terkait putusan tersebut, terutama karena ia diperlukan untuk mengembalikan gaji selama belasan tahun bekerja.

Sementara gaji sebelum dan setelahnya yang besarnya jauh lebih besar tetap tidak dibayarkan. Demikian pula dividen sejak tahun 1971 hingga 2026, yaitu selama lebih dari 55 tahun tidak pernah dibayarkan.

Berdasarkan catatan, secara faktual Purnomo Prawiro disebutkan oleh majalah Forbes memiliki aset tambahan pada tahun 2013 sebesar 1,3 miliar dolar AS atau sekitar 16 triliun rupiah dari bisnis di sektor transportasi.

Pada tahun 2014, Forbes mengeluarkan daftar orang-orang terkaya di Indonesia, dengan Purnomo Prawiro berada di posisi ke-25 sebagai pengusaha paling kaya di negara tersebut.

Hal menarik lainnya adalah, tidak lama yang lalu, seorang pengusaha bernama Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan batu bara PT Borneo Lumbung Energi & Metal, terdaftar dalam daftar Forbes sebagai salah satu orang kaya di Indonesia pada tahun 2011 dengan kekayaan mencapai US$940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Ia menduduki peringkat ke-28 sebagai individu terkaya di Nusantara. Peristiwa ini juga menjadi topik yang banyak dibicarakan oleh pengguna internet di platform media sosial.

Mintarsih menganggap kesamaan antara Samin Tan dan Purnomo Prawiro adalah tiba-tiba masuk dalam majalah Forbes melalui ulasan khusus mengenai daftar orang-orang terkaya di Indonesia.

"Hanya saja perbedaannya adalah bahwa Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait tambang ilegal, sehingga Samin Tan harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sementara Purnomo Prawiro sebagai terlapor di Bareskrim dalam dugaan kasus penghilangan saham di Blue Bird yang dimiliki Mintarsih, menurut keterangan Mintarsih, Purnomo masih dapat berjalan bebas dan menghirup udara segar, tanpa perlu sering kali bertemu dengan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.(fri/jpnn)

Komentar

Tampilkan