Ringkasan Berita:
- Jusuf Kalla melaporkan Rismon terkait beredarnya video yang berisi pernyataan bahwa Rismon menuduh JK mendanai kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
- Kuasa Hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang memutuskan untuk tidak mengambil tindakan terhadap laporan JK terkait kasus ijazah Jokowi. Menurutnya, membuat laporan polisi tidak semudah yang dibayangkan.
- Jahmada mengatakan laporan JK terhadap Rismon masih perlu diuji dan dianalisis bukti-buktinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Pengacara Rismon Sianipar, Jahmada Girsang memberikan komentarnya mengenai Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang mengunjungi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar pada Senin (6/4/2026).
Laporan polisi (LP) yang diajukan JK kepada Rismon berawal dari beredarnya video yang berisi pernyataan bahwa Rismon menuduh JK mendanai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mengenai laporan JK ke Bareskrim Polri, Jahmada Girsang lebih memilih untuk mengabaikannya saja.
Karena menurut Jahmada Girsang, tidak semudah itu laporan polisi dibuat.
Laporan J.K. terhadap Rismon masih memerlukan pengujian dan analisis bukti-bukti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Unit Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan bagian dari kepolisian yang menawarkan layanan terkoordinasi kepada masyarakat, termasuk menerima pengaduan atau laporan (seperti kehilangan), memberikan bantuan dari pihak kepolisian, serta mengelola dokumen-dokumen penting.
Menurut laporan Pak JK, mungkin lebih baik biarkan saja untuk sementara. Kan tidak semudah itu membuat laporan.
"Kemudian di SPKT, bukti-bukti awal yang disampaikan pelapor akan diuji atau dianalisis terlebih dahulu," ujar Jahmada dilansir Kompas TV, Selasa (7/4/2026).
Selanjutnya, Jahmada kembali menegaskan bahwa selama ini Rismon tidak pernah mengeluarkan tuduhan terhadap JK, seperti yang sempat beredar di masyarakat.
"Saya hanya menonton dulu, karena sampai saat ini klien saya Rismon tidak pernah menyebut hal seperti yang ada di video-video yang beredar," tegas Jahmada.
Kubu JK Belum Menerima Nomor LP
Wakil hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu kembali menyampaikan pernyataannya kepada masyarakat setelah empat jam berdiskusi di Bareskrim Polri untuk melaporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, pada Senin (6/4/2026).
Abdul Haji mengakui, ia datang ke Bareskrim untuk melaporkan Rismon Sianipar serta beberapa akun YouTube dan pemiliknya yang dianggap menyebarkan berita palsu terkait JK.
Di Bareskrim, Abdul Haji mengatakan bahwa ia secara langsung berkonsultasi mengenai pelaporan ini dengan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum.
Namun kenyataannya, Abdul Haji keluar dari Bareskrim tanpa mendapatkan nomor LP terkait pengaduannya terhadap Rismon dan sejumlah akun YouTube tertentu.
Hari ini kita telah melaporkan sesuai dengan yang dimaksud. Mengenai LP, nanti mungkin bisa bersamaan dengan ini.
"Belum (LP), belum. Nanti bersama ini, bersama tim," ujar Abdul Haji dalam pernyataannya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sebagai informasi, umumnya dalam setiap laporan polisi (LP) yang dibuat oleh kepolisian, pelapor biasanya akan menerima bukti laporan yang dilengkapi dengan nomor LP.
Namun ketika ditanya apakah Abdul Haji menerima nomor LP tersebut, ia tidak memberikan jawaban yang pasti.
Abdul Haji hanya menyatakan bahwa yang paling penting baginya saat ini adalah pihaknya telah melaporkan Rismon serta beberapa akun YouTube yang menyebarkan berita palsu mengenai JK.
Mengenai isu administrasi, Abdul Haji menganggapnya hanya masalah teknis belaka.
"Maka, penting hari ini sesuai dengan rencana kami telah melaporkan Rismon, telah bertemu dengan penyidik, telah melakukan ini, telah menyerahkan. Mengenai administrasi itu hanya teknis saja nanti tinggal ini," jelasnya.
Saat ditanya kembali apakah Abdul menerima laporan bukti atau tidak, ia menjawab belum.
"Belum, belum. Oke, terima kasih," kata Abdul.
JK Dikaitkan dengan Kasus Ijazah Jokowi, hingga Penyangkalan Rismon
Baru-baru ini beredar kabar mengenai JK yang memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo guna menuntut dugaan ijazah palsu Jokowi.
Tuduhan ini terkait dengan kasus ijazah Jokowi yang dipertanyakan oleh Roy Suryo serta sejumlah pihak dalam setahun terakhir.
Kemarin, JK secara tegas menyangkal tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
Ia mengklaim tidak pernah memberikan bantuan atau mendukung Roy Suryo serta pihak lain terkait isu ijazah Jokowi.
Itulah sebabnya JK melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke pihak berwajib.
(/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)
Lihat berita lainnya mengenai ijazah Jokowi.