Iklan

KPK Usulkan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Jangan Seragamkan

Saturday, April 25, 2026, 10:22 AM WIB Last Updated 2026-04-25T03:30:56Z

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ia menegaskan bahwa setiap partai memiliki sistem internal yang tidak bisa dijadikan satu ukuran.

Bahlil mengatakan, aturan mengenai posisi ketua umum merupakan wewenang masing-masing partai melalui forum tertinggi seperti musyawarah nasional (Munas) atau kongres.

"Saya kira begitu, masing-masing memiliki mekanisme, memiliki Anggaran Dasar. Anggaran Dasar dibuat oleh masing-masing partai dalam Munas atau Kongres. Itu adalah forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat seragam," ujar Bahlil di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4).

"Tapi apa pun aspirasinya, boleh juga, tidak ada masalah ya," tambahnya.

Ia juga menyebutkan praktik di dalam Golkar yang menurutnya fleksibel dan demokratis. Bahkan, menurutnya, pergantian ketua umum bisa terjadi setiap kali Munas berlangsung.

“Yang kedua berkaitan dengan Ketua Umum partai, menurut saya setiap partai memiliki pendekatan yang berbeda. Nah, bahkan di Partai Golkar tidak terbatas dua periode, setiap Munas selalu ada Ketua Umum baru. Hehehe. Jadi hal biasa di Golkar. Golkar adalah partai yang demokratis,” katanya.

Bahlil menganggap bahwa pembatasan masa jabatan tidak selalu perlu diterapkan secara ketat. Ia bahkan menyatakan, di Partai Golkar, masa jabatan ketua umum bisa saja hanya satu periode.

"Kita kalau ditentukan dua, mungkin tidak sampai dua di Golkar itu, satu periode saja. Benar kan? Satu saja. Jika dua itu nasib. Tapi jika ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam. Jadi bagi kami di Golkar, demokrasi di Golkar bukan demokrasi yang seperti yang lain. Kami terbuka kok, Mbak," katanya.

Kajian KPK

Sebelumnya, usulan tersebut muncul dari hasil penelitian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK mengenai pengelolaan partai politik.

"KPK menyarankan: agar proses kaderisasi berjalan dengan baik, perlu adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal sebanyak dua periode," demikian hasil kajian yang dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kajian yang dimaksud merupakan bagian dari upaya pencegahan tindakan korupsi dalam sektor politik yang dianggap rentan.

"Terkait penelitian tersebut sebagai upaya KPK khususnya dalam kerangka pencegahan di sektor politik karena memang kami melihat sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rentan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan," kata Budi.

Dalam penelitian tersebut, KPK mengidentifikasi 4 masalah pokok dalam tata kelola partai politik, yaitu:

  • Belum tersedianya jalur pendidikan politik;

  • Belum tersedianya sistem pengembangan kader yang terpadu;

  • Belum tersedianya sistem pelaporan keuangan partai politik;

  • Belum adanya lembaga pengawas yang jelas dalam Undang-Undang Partai Politik.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil diagnosis tersebut, KPK kemudian membuat beberapa rekomendasi perbaikan. Salah satunya berkaitan dengan pembatasan masa jabatan ketua umum partai.

"Kemudian dalam penelitian yang dilakukan KPK melalui fungsi pengawasan tersebut kami melakukan analisis terhadap area-area yang rentan mengakibatkan adanya dugaan tindakan pidana korupsi, sehingga dari hasil penelitian itu kemudian KPK memberikan saran kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk dibahas dan ditindaklanjuti," ujar Budi.

"Maka kami berharap hasil dan rekomendasi yang disampaikan KPK tersebut dapat menjadi tambahan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk terkait temuan salah satu poin delapan mengenai pembatasan masa jabatan seorang ketua partai politik," tambahnya.

Komentar

Tampilkan