- Kekesalan seorang ibu meledak di media sosial setelah melihat kondisi anaknya, MR, 16 tahun, yang menjadi korban penyiram air keras saat terlibat keributan di Johar Baru, Jakarta Pusat. Meskipun kejadian tersebut berlangsung pada Februari 2026, rekaman keluh kesah sang ibu kini menyebar luas dan membangkitkan simpati masyarakat.
Di dalam video yang beredar, ibu tersebut terlihat sedih saat menceritakan bagaimana anaknya harus mengalami penderitaan akibat tindakan kekerasan tersebut. Ia sangat menyesali perlambatan proses hukum dan keputusan dari pihak berwenang yang menunda penahanan para pelaku.
Kejadian buruk ini dimulai dari ajakan "perang sarung" yang disepakati melalui Instagram antara dua kelompok remaja, Bocipan dan Wardul. Sekitar 15 remaja dari kelompok Bocipan berkumpul di Lapangan Timbul sebelum akhirnya terjadi bentrokan di Jalan Johar Baru IVA sekitar pukul 21.30 WIB.
Di pihak lawan, tersangka dengan inisial AFZ diketahui meminjam gayung dari seorang saksi bernama AR. Gayung tersebut selanjutnya diisi dengan cairan kimia berjenis HCL yang bersifat mematikan.
"Anak pelaku AFZ memasukkan cairan kimia HCL ke dalam gayung dan bonceng motor anak pelaku RS yang dikenal sebagai Madan," kata Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, Senin (20/4).
Di tengah kekacauan, MR yang berada di barisan belakang menjadi sasaran mudah. "Saat pergulatan antara pelaku dan korban, anak pelaku mengejar korban yang berlari paling belakang, dan anak pelaku MFZ menyiramkan cairan kimia menggunakan gayung ke wajah korban," kata Kompol Rita.
Kondisi Korban dan Prosedur Hukum
Akibat terkena cairan kimia, MR mengalami luka bakar tingkat dua serta gangguan pada mata sebelah kiri. Ia sempat dirawat di RSUD Tarakan sejak 27 Februari 2026, hingga akhirnya berpindah ke perawatan jalan mulai 18 Maret 2026.
Meski tersangka sempat ditahan sejak 1 Maret 2026, status penahanan mereka kini telah dihentikan sementara sejak 15 Maret 2026. Hal ini yang akhirnya menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Mengenai status hukum, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih berlangsung. Kompol Rita mengatakan bahwa berkas perkara saat ini sedang dalam proses penyelesaian oleh jaksa untuk P21.
"Sampai saat ini tersangka masih kooperatif dalam menjalani wajib lapor. Berkas perkara sudah ada di kejaksaan, tinggal menunggu P21," ujar Kompol Rita. Ia juga menyampaikan bahwa berkas pernah mengalami perbaikan sesuai arahan jaksa. "Semoga kasus ini segera sampai ke pengadilan," tambahnya.
Mengapa Penahanan Ditangguhkan? Rita mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan setelah menerima permohonan dari pihak orang tua pelaku yang memberikan jaminan tertentu.
"Pada tanggal 15 Maret 2025, kedua anak diberhentikan sementara penahanannya, dengan alasan adanya permohonan penangguhan dari orang tua anak dan menjamin tidak akan mengganggu proses penyidikan, statusnya masih sebagai anak dan masih membutuhkan bimbingan dari orang tua, dilakukan laporan harian selama proses hukum berlangsung," ujar Kompol Rita.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C bersama Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat 3 KUHP sambil menunggu kelengkapan berkas agar dapat diserahkan ke pengadilan.