- Sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), saat ini terdapat lebih dari 6 juta pelaku usaha di sektor makanan dan minuman di Indonesia. Namun, hanya sekitar 1 juta di antaranya yang telah memiliki sertifikat halal.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengesahan halal bagi setiap pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Salah satu metode yang dilakukan adalah memastikan aturan yang lebih mudah agar pelaku usaha makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal tersebut.
"Para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman di Indonesia mencapai sekitar 6,11 juta orang. Namun, hanya sekitar 1,57 juta orang yang telah memiliki sertifikat halal," kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam pernyataan resmi pada Senin (20/4).
Berdasarkan data tersebut, Aqil mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 4,54 juta pelaku usaha di bidang makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal. Angka ini juga menunjukkan bahwa ekosistem produk halal di Indonesia perlu terus didukung oleh berbagai pihak yang relevan.
"Untuk menghadapi tantangan tersebut, BPJPH terus memperkuat ekosistem halal nasional," tambahnya.
Menurut Aqil, saat ini jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal di berbagai wilayah di Indonesia terus bertambah. Tujuannya adalah agar akses sertifikasi halal semakin meluas dan merata. Hal ini penting karena Indonesia berupaya memperkuat posisinya sebagai aktor utama dalam industri halal global.
Oleh karena itu, sertifikasi halal sangatlah penting, khususnya dalam membangun kepercayaan para konsumen. Terlebih lagi, pola penggunaan masyarakat saat ini menunjukkan dominasi sektor tertentu dalam industri halal. Ia melihat bahwa sektor makanan dan minuman masih menjadi penyumbang utama dalam pembelian produk halal di Indonesia.
Angkanya, lanjut Aqil, mencapai 79,5 persen dari pengeluaran keseluruhan. Dalam keterangan yang sama, ahli riset dari Ihatec Marketing Research Fachruddin Putra menyampaikan bahwa dalam lima tahun terakhir, besarnya konsumsi produk halal di Indonesia mencapai sekitar USD 282 miliar.
Fachruddin mengatakan, tingkat konsumsi tersebut meningkat sekitar 53 persen. Salah satu faktornya adalah penguatan regulasi BPJPH. Selain itu, semakin meningkatnya kesadaran akan kehalalan sebagai bagian dari gaya hidup juga turut berkontribusi. Dengan keragaman karakter konsumen, menurutnya, brand perlu lebih tepat dalam menentukan posisi.
"Kehalalan kini telah berkembang dari sekadar aspek agama menjadi bagian dari identitas dan gaya hidup modern," katanya.
Tidak hanya makanan dan minuman, kosmetik hingga pariwisata juga memerlukan sertifikat halal. Menurutnya, perubahan ini dipengaruhi oleh peran media sosial, meningkatnya konsumsi yang didorong oleh nilai-nilai, serta munculnya tren gaya hidup hybrid yang menggabungkan nilai Islam dengan budaya global.
Saat ini, sertifikasi halal bukan lagi menjadi keunggulan kompetitif utama, melainkan sudah menjadi standar dasar yang harus dipenuhi oleh setiap produk. Oleh karena itu, merek tidak hanya bergantung pada sertifikasi halal, tetapi perlu menciptakan perbedaan melalui kualitas, relevansi gaya hidup, serta membangun hubungan dengan konsumen.