
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir secara otomatis menjadi peserta, sehingga keluarga harus mendaftarkan bayi paling lambat 28 hari setelah kelahirannya agar statusnya langsung aktif.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp PANDAWA (08118165165) dengan menyertakan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir.
–Tidak lama ini beredar informasi bahwa mulai April 2026, pemerintah berencana membuat setiap WNI yang lahir di Indonesia secara otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa saat ini aturan terkait pendaftaran bayi yang baru lahir sebagai peserta Program JKN masih berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Secara aturan, bayi tersebut perlu didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan ini sudah berlaku sejak lama. Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir harus mendaftar sebagai peserta Program JKN paling lambat 28 hari setelah kelahirannya. Bayi yang mendaftar dalam jangka waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," ujar Rizzky pada Senin (6/4/2026).
Pendaftaran bayi yang baru lahir dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, lengkapi dengan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, serta foto Surat Keterangan Lahir dari bayi tersebut. Jika pendaftaran dilakukan setelah melewati 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN-nya akan dikenakan mulai dari tanggal kelahiran bayi.
Saat ini, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, berbagai usia, telah terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Program ini berlandaskan prinsip gotong royong, di mana iurannya dikumpulkan dari seluruh masyarakat Indonesia. Sayangnya, meskipun program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada sebagian orang yang hanya mendaftar JKN ketika sedang sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN saat masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif karena penyakit tidak pernah tahu kapan akan datang, ujar Rizzky.
Di sisi lain, mengenai integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky menyatakan bahwa secara prinsip BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui peraturan yang berlaku, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
"Masyarakat juga perlu mengetahui, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga kesehatan peserta yang sehat melalui berbagai program promosi dan pencegahan bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap, masyarakat dapat secara rutin berkontribusi dalam pembayaran iuran agar Program JKN tetap berkelanjutan dan terus memberikan manfaat di masa depan," ujar Rizzky.