
- Anggota Komisi XI DPR RIMartin Manurungmengapresiasi tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang merespons cepat agar dana sebesar Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang hilang akibat tindakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara melalui deposito palsu segera dikembalikan.
Menurut Martin, ketika berita mengenai kasus yang terjadi di daerah pemilihannya muncul, ia menerima banyak keluhan.
Saat itu Martin langsung menghubungi OJK untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk mengenai tanggung jawab BNI.
Martin juga berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan kejadian di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan dia berjanji akan terus memantau perkembangannya."Kami juga telah menerima kunjungan dan aspirasi dari Fraksi NasDem DPR RI pada Jumat, 17 April 2026, yang datang dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang beserta rombongan. Kami akan terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK dan BNI, agar semua dana nasabah dapat kembali," ujar Martin, Minggu (19/04/2026).
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (18/04/06), OJK mengharapkan BNI segera menyelesaikan kasus penggelapan dana gereja tersebut agar memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Dalam pernyataan pers yang dirilis pada hari Minggu (19/04/06), BNI menjanjikan akan mengembalikan seluruh dana nasabah sebesar Rp 28 miliar dalam waktu seminggu ke depan. 2. Pada siaran pers yang dikeluarkan pada hari Minggu (19/04/06), BNI berkomitmen untuk mengembalikan semua uang nasabah dengan total nilai Rp 28 miliar dalam jangka waktu satu minggu. 3. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada hari Minggu (19/04/06), BNI menyatakan bahwa mereka akan mengembalikan seluruh dana nasabah sebesar Rp 28 miliar dalam waktu sepekan. 4. Menurut siaran pers yang dirilis pada hari Minggu (19/04/06), BNI berjanji akan mengembalikan seluruh uang nasabah senilai Rp 28 miliar dalam waktu kurang dari tujuh hari. 5. Dalam rilis pers yang diterbitkan pada hari Minggu (19/04/06), BNI menegaskan bahwa mereka akan mengembalikan seluruh dana nasabah sejumlah Rp 28 miliar dalam waktu seminggu.
Martin menyatakan pengembalian dana nasabah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.Pasal 10 Ayat (1) dalam POJK ini menyatakan: Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, maupun pihak ketiga yang mewakili atau bekerja demi kepentingan PUJK.
Martin menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh pihak direksi di BNI Aek Nabara bukanlah satu-satunya kejadian terkait perbankan yang terjadi di Sumut.
"Selain keluhan dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara ini, saya juga mendapatkan beberapa keluhan serupa yang terjadi di Sumut," kata Martin.Saat ini Martin sedang mengumpulkan dan meninjau beberapa keluhan tersebut, serta akan segera menyampaikannya ke OJK.
"Saya akan meminta penjelasan dari OJK mengenai hal tersebut, termasuk dalam kesempatan rapat-rapat di Komisi XI," katanya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian seperti ini, Martin mengajakOJKterus memperketat pengawasannya terhadap tata kelola perbankan. Khususnya dalam hal pengelolaan risiko, sistem audit internal, serta pencegahan penipuan.
Martin juga mendorong OJK mengeluarkan peraturan yang bertujuan menciptakan sistem peringatan dini atau early warning system yang lebih ketat dan andal dalam pengawasan perbankan.
"Sistem pengawasan yang ketat antara OJK dan sektor perbankan, bertujuan untuk mengurangi serta menutup celah kecil apa pun yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional," ujar Martin.(fat/jpnn)