Iklan

Akhirnya Jokowi Hadir di Persidangan, Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1

Wednesday, April 29, 2026, 3:51 AM WIB Last Updated 2026-04-28T22:47:45Z
Akhirnya Jokowi Hadir di Persidangan, Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1

Perkembangan terbaru mengenai kontroversi ijazah Joko Widodo memasuki tahap baru setelah pihak kuasa hukum memastikan kesiapan kliennya untuk hadir secara langsung dalam persidangan.

Tindakan ini diambil sebagai tanggapan terhadap berbagai keraguan masyarakat yang selama ini terus berlangsung mengenai keaslian dokumen pendidikan tersebut.

Wakil hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya tidak hanya akan menghadiri persidangan, tetapi juga akan memperlihatkan seluruh dokumen ijazah di depan majelis hakim.

Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sejauh ini, jika masih ada yang meragukan bahwa Pak Jokowi tidak akan hadir atau tidak akan menunjukkan ijazahnya, itu tidak benar. Kami pastikan beliau akan hadir dan menunjukkan ijazahnya," kata Yakup, Sabtu (25/4/2026).

Surat keterangan akan disajikan secara lengkap dari SD hingga S1

Bukan hanya dokumen pendidikan tinggi, pihak kuasa hukum memastikan bahwa seluruh jenjang pendidikan Jokowi akan diungkapkan dalam persidangan.

Ini dilakukan guna memperkuat pemeriksaan secara menyeluruh.

Yakup menyampaikan bahwa meskipun isu yang muncul lebih banyak berfokus pada gelar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Jokowi bersedia memperlihatkan seluruh riwayat pendidikannya.

Ia menjelaskan bahwa ijazah yang akan ditunjukkan tidak hanya mencakup jenjang S1, tetapi juga dari tingkat SD hingga SMA.

"Meski yang menjadi perdebatan dari UGM, Pak Jokowi bersedia menunjukkan ijazah sebelumnya juga," tambahnya.

Penentuan Masa Pemberian Ijazah oleh Hakim

Meskipun telah memastikan kesiapan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa waktu pengumuman ijazah tidak ditentukan secara mandiri.

Proses tersebut sepenuhnya berjalan sesuai dengan alur persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim.

"Menyangkut tahapannya, kami serahkan kepada majelis. Biasanya saat pemeriksaan, dokumen seperti itu akan diminta," jelas Yakup.

Dalam sistem peradilan, tahap pemeriksaan merupakan bagian kritis di mana semua bukti, saksi, dan keterangan disajikan untuk diperiksa.

Pada tahap ini, dokumen seperti ijazah kemungkinan besar akan ditunjukkan dan diverifikasi.

Perkara Pasti Lanjut ke Pengadilan

Selain memastikan kehadiran Jokowi, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah ini akan terus berlanjut sampai pada tahap persidangan. Keputusan ini diambil untuk mencapai kepastian hukum.

Yakup menganggap bahwa penyelesaian di luar pengadilan tidak akan memberikan kejelasan yang diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum perlu dilaksanakan hingga selesai.

"Setiap tindakan harus bertanggung jawab secara hukum. Jika benar-benar ingin dihentikan, terdapat prosedur yang ada, namun proses tersebut tidak mudah dan belum tentu mendapatkan persetujuan," katanya.

Ia juga menekankan bahwa persidangan merupakan wadah resmi untuk mengevaluasi kebenaran secara objektif, bukan hanya sekadar debat di ruang publik.

"Jika terus berdebat di media, masyarakat yang merugi. Melalui persidangan, semua bukti dan fakta akan diuji secara resmi," katanya.

Perkiraan Jadwal Persidangan 1–2 Bulan Berikutnya

Mengenai jadwal persidangan, pihak kuasa hukum memprediksi bahwa proses tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal ini didasarkan pada status berkas perkara yang telah dianggap lengkap.

"Kami masih menantikan jadwal dari kejaksaan. Namun karena berkas sudah lengkap, harapan kami sidang bisa dilaksanakan dalam satu hingga dua bulan ke depan," ujar Yakup.

Refly Harun Minta Perkara Ijazah Dihentikan Tapi Tidak Ingin Meminta Maaf, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun meminta agar perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dihentikan tanpa melalui prosedur Restorative Justice (RJ).

Namun, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyatakan bahwa tindakan mereka harus bertanggung jawab secara hukum.

"Jika ingin berhenti, jangan datang kepada kami. Salah satu pihak bisa mengajukan permohonan RJ kepada penyidik, namun belum tentu akan disetujui. Semua tindakan mereka harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Yakup saat diwawancara setelah mengunjungi Jokowi di rumahnya, Sabtu (25/4/2026).

Sebelum perkara ini ditangani secara hukum, pihak terkait telah beberapa kali meminta para tersangka untuk mencabut pernyataan mereka.

Namun, ternyata hal tersebut diabaikan.

"Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan, mohon untuk menarik kembali pernyataannya mengenai dokumen ijazah Pak Jokowi yang tidak benar, tetapi hal itu juga tidak terjadi," katanya.

Menurutnya, solusi yang dapat diambil adalah melalui jalur hukum. Dengan demikian, kegaduhan yang terjadi di masyarakat dapat dihentikan.

"Hanya jalur hukum yang harus ditempuh karena Indonesia adalah negara hukum. Lebih baik tidak terus-menerus berdebat di media yang justru merugikan masyarakat," katanya.

Proses hukum dalam kasus ini telah berlangsung cukup lama.

Namun, menurutnya, karena banyaknya bukti yang tersedia, hal ini masih wajar.

"Durasi atau tidak bersifat subjektif. Jumlah alat bukti sangat banyak. Saksi dan barang bukti banyak. Kami yakin penyidik telah berupaya maksimal. Sekarang campur tangan kejaksaan akan diajukan oleh jaksa penuntut umum. Jadi akan terjadi perulangan pemberkasan dan sebagainya. Kami merasa masih cukup wajar," ujarnya.

Ia justru penuh keyakinan terhadap proses yang cukup panjang, dengan bukti-bukti yang akan disajikan dalam persidangan menjadi lebih kuat.

"Justru PD dengan ini agak sedikit lama, mungkin menurut beberapa orang berkasnya akan semakin luar biasa sempurnanya sehingga dalam persidangan buktinya tidak akan terlalu sulit," kata Yakup.

Dia dan tim pengacara datang ke rumah kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo.

Tidak ada petunjuk jelas mengenai langkah berikutnya yang akan diambil.

Ia berharap proses peradilan dapat berjalan dengan baik.

"Secara umum tidak ada (arahan). Terus saja berjalan karena kami yakin dari segi hukum kami memiliki dasar yang kuat, semoga semua berjalan lancar," tutup Yakup.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Solo

(*/ )

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita populer lainnya di Tribun Medan

Komentar

Tampilkan