
- Persyaratan dalam mengajukan sertifikat tanah warisan melibatkan dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan sebelum melakukan perubahan kepemilikan tanah atau rumah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, peralihan hak akibat warisan di Kantah dapat dilakukan baik untuk tanah yang sudah terdaftar (bersertifikat) maupun yang belum terdaftar.
Bagi tanah yang memiliki sertifikat, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang tercatat, serta surat bukti sebagai ahli waris.
Jika lahan belum memiliki sertifikat, maka harus menyampaikan dokumen pendukung lain seperti surat keterangan penggunaan tanah secara fisik yang dibuat oleh kepala desa.
Dan jika penerima warisan hanya seorang, pendaftaran tanah dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun bila lebih dari satu orang, maka pendaftaran dilakukan berdasarkan surat bukti sebagai ahli waris serta akta pembagian warisan.
Persyaratan dalam mengajukan sertifikat tanah warisan
Untuk lebih jelasnya, berikut persyaratan dalam mengajukan sertifikat tanah warisan di Kantah:
- Salinan dokumen identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) beserta surat kuasa jika dikuasakan, yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas.
- Sertifikat tanah asli
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Akta Wasiat Notariel
- Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket
- Pengajuan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran BPHTB) serta bukti pembayaran uang masuk (saat pendaftaran hak)
- Pengajuan bukti SSB/BPHTB, bukti SSP atau PPH untuk pembelian tanah yang melebihi Rp 60 juta, serta bukti pembayaran uang masuk (saat pendaftaran hak).
Cara mengelola sertifikat tanah warisan
Setelah mempersiapkan berkas persyaratan dalam mengajukan sertifikat tanah warisan, pengaju dapat langsung datang ke loket layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Berikut prosedur dalam mengurus sertifikat tanah warisan:
- Kunjungi kantor setempat dan sampaikan kebutuhan Anda.
- Anda akan menerima formulir permohonan yang perlu diisi dan ditandatangani dengan materai yang memadai.
- Kemudian, formulir permohonan beserta seluruh dokumen yang telah disiapkan, disampaikan kepada petugas.
- Kemudian, pergi ke meja pembayaran untuk membayar biaya transfer hak tanah akibat warisan.
- Kantah akan melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap informasi serta berkas yang diajukan (prosesnya bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen).
- Kantah melakukan pencatatan hak dan pengurusan sertifikat tanah. Oleh karena itu, pemohon sudah dapat mengambil sertifikat tanah.
Lama waktu penyelesaian pengurusan sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja. Dengan syarat semua dokumen telah lengkap dan tidak ada kendala apapun.
Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan prosedur dalam mengajukan sertifikat tanah warisan.
(Sumber: /Muhdany Yusuf Laksono)