
Liputan Jurnalis, Maula M Pelu
AMBON, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) sedang dalam proses pengumpulan berkas terkait dugaan penyimpangan penyaluran Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dihubungi, Sabtu (4/4/2026).
Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (9/2/2026).
Sepuluh tersangka yang bersangkutan, dua di antaranya adalah pegawai bank, sedangkan delapan lainnya merupakan debitur atau calon penerima pinjaman yang bertindak sebagai perantara atau agen.
Dua tersangka dari pihak Bank masing-masing merupakan mantan Kepala BRI Unit Tiakur dengan inisial CB dan seorang mantri yang memiliki inisial AP.
Sementara delapan tersangka lainnya memiliki inisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, yang diduga terlibat sebagai pihak tengah dalam penyaluran kredit.
"Sementara proses pengurusan dokumen," kata Ardy, kepada.
Kerugian yang dialami negara dalam kasus ini sebesar Rp. 2.801.624.294,-.
Kerugian terjadi selama periode anggaran 2019 hingga 2022 dan telah diverifikasi melalui hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di wilayah Maluku.
Inti dari kasus ini adalah upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara ilegal dengan memanfaatkan program KUR yang sebenarnya ditujukan untuk pelaku usaha kecil.
Di lapangan, delapan calo tersebut mengajukan pinjaman KUR dengan memakai identitas orang lain, tanpa melakukan usaha yang sah dan tanpa kemampuan untuk melunasi kredit.
Seseorang yang berinisial “AP” bekerja sebagai mantri, bersama mantan kepala Unit BRI Tiakur yang berinisial “CB” diduga mengetahui dan membiarkan kejadian tersebut terjadi.
Keduanya dikatakan tidak melakukan proses Probbing dan analisis kredit dengan benar terhadap calon penerima KUR.
Akibat kelalaian dan tindakan sengaja tersebut, pada saat jatuh tempo, kredit-kredit tersebut mengalami gagal bayar sepenuhnya dan tidak bisa dipanggil.
Tindakan para tersangka dianggap telah memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau perusahaan, sekaligus menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Sampai saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Rutan kelas IIA Ambon serta Lapas Perempuan Kelas III Ambon, guna kepentingan penyidikan lanjutan. (*)