
Ringkasan Berita:
- Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil diselesaikan oleh aparat kepolisian.
- Dua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di sebuah penginapan bersama barang bukti dari hasil pencurian.
- Tim Reskrim Polsek Ketapang bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim segera memulai penyelidikan.
- Dua tersangka dengan inisial DS (27) dan MA (49) ditangkap di Hotel Farida beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam hotel.
, SAMPIT –Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil diselesaikan oleh aparat kepolisian.
Dua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di sebuah penginapan beserta barang bukti dari hasil pencurian.
Kejadian itu dimulai pada hari Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di halaman rumah penduduk di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban berinisial DA baru kembali dari acara pengajian.
"Sesampainya di rumah, korban memarkirkan motornya di halaman depan. Namun ketika ingin keluar kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempatnya," kata Edy saat dimintai konfirmasi, Senin (13/4/2026).
Para korban yang panik sempat berusaha mencari di sekitar area rumah, tetapi sepeda motor merek Yamaha Gear berwarna merah dengan plat nomor KH 4524 QJ tersebut tidak berhasil ditemukan.
"Menyusul kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Ketapang," tambahnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim segera melakukan penyelidikan. Dari hasilnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Tidak memerlukan waktu lama, dua tersangka dengan inisial DS (27) dan MA (49) akhirnya ditangkap saat berada di Hotel Farida.
Polisi juga menemukan kendaraan bermotor milik korban yang tersimpan di dalam hotel tersebut.
"Pelaku ditahan bersama barang bukti guna proses hukum selanjutnya," katanya.
Saat ini dua tersangka telah dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dikenai Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada ketika memarkir kendaraan, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri.