Iklan

Coretax, Purbaya, dan Sistem yang Berputar-putar

Sunday, March 29, 2026, 7:25 AM WIB Last Updated 2026-03-29T02:37:16Z

Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026 layak dipandang lebih dari sekadar kebijakan teknis. Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret 2026. Namun, kendala dalam penerapan sistem Coretax—yang oleh sebagian wajib pajak disebut "muter-muter" danerror—mendorong pemerintah memberikan tambahan masa waktu selama sebulan.

Tindakan ini, di satu sisi, mencerminkan tanggapan negara terhadap kondisi nyata di lapangan. Namun di sisi lain, ia mengangkat kembali pertanyaan lama: Seberapa siap infrastruktur digital perpajakan Indonesia dalam mendukung ambisi modernisasi fiskal?

Kelonggaran dan Kepastian Hukum

Di dalam sistem perpajakan Indonesia, kepastian hukum menjadi dasar pokok. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Prosedur Perpajakan (UU KUP) menetapkan dengan jelas tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, batas akhir Maret bukan hanya kebiasaan administratif, tetapi juga aturan hukum yang berlaku.

Perpanjangan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tentu dapat dibenarkan selama memiliki dasar regulasi yang jelas, baik melalui peraturan menteri maupun keputusan resmi yang diumumkan secara terbuka. Di sinilah pentingnya transparansi. Negara tidak boleh menimbulkan kesan bahwa tenggat pajak bersifat fleksibel hanya karena alasan teknis, tanpa adanya mekanisme hukum yang teratur.

Jika sistem Coretax benar-benar mengalami gangguan yang cukup besar, perpanjangan bukan hanya kebijakan yang lembut, tetapi juga akibat yang wajar dari prinsip keadilan.

Wajib pajak tidak boleh mengalami kerugian karena kegagalan sistem negara. Prinsip "no penalty without faultseharusnya berlaku: tidak ada hukuman terhadap keterlambatan yang disebabkan oleh kesalahan administrasi pemerintah. Namun, perpanjangan ini juga menunjukkan masalah mendasar: seberapa siapkah digitalisasi perpajakan nasional kita yang sesungguhnya.

Coretax dan Ambisi Modernisasi

Coretax dibuat sebagai fondasi perubahan sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini diharapkan menjadi suatu platform yang menyederhanakan pelaporan, memperkuat keterpaduan data, serta meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan negara.

Modernisasi ini bukanlah proyek yang kecil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama beberapa tahun terakhir memang sedang melakukan perbaikan, khususnya setelah reformasi pajak dan penguatan dasar data melalui pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information(AEOI). Namun, perubahan digital yang signifikan oleh Coretax mengharuskan kesiapan infrastruktur, keamanan siber, dan pemahaman pengguna secara bersamaan.

Jika sebagian wajib pajak menghadapi kesulitan teknis, bahkan terpaksa menghadapi sistem yang "berputar-putar", masalahnya bukan hanya padabugteknis. Ia menggambarkan aspek kepercayaan masyarakat. Pajak merupakan perjanjian sosial. Ketika negara meminta ketaatan, negara juga harus menunjukkan kompetensi.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil akibat penurunan ekonomi dan tekanan anggaran—ditambah dengan ketidakpercayaan terhadap sistem pajak saat ini—tentu saja isu ini menjadi sangat penting. Setiap masalah teknis yang tidak segera ditangani berisiko mengurangi kesadaran wajib pajak untuk mematuhi kewajiban mereka secara sukarela (voluntary compliance).

Anggaran yang Terbebani, Pemerintahan yang Lemah?

Perpanjangan selama sebulan mungkin terlihat sederhana, namun dari sudut pandang keuangan, hal ini dapat memengaruhi alur kas pendapatan negara. Laporan SPT bukanlah pembayaran pajak itu sendiri, melainkan alat pengumpulan data untuk memastikan pendapatan sesuai dengan target APBN.

Jika sistem administrasi masih belum stabil, sementara target penerimaan tetap bersifat agresif, maka terjadi tekanan antara harapan dan kemampuan. Negara berusaha memaksimalkan pendapatan pajak, namun infrastruktur pengumpulan pajak belum sepenuhnya kuat.

Ini bukan kali pertama sistem administrasi publik Indonesia mengalami kesulitan dalam proses digitalisasi. Kita pernah melihat masalah serupa dalam layanan publik lainnya, mulai dari sistem kependudukan hingga aplikasi bantuan sosial. Digitalisasi sering dianggap sebagai solusi instan, padahal membutuhkan tahap pengujian, pelatihan, serta pengelolaan risiko yang matang.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, keputusan untuk memperpanjang tenggat waktu harus memenuhi prinsip-prinsip umum tata kelola yang baik (AUPB), khususnya prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Jika perpanjangan dilakukan akibat kesalahan sistem, seharusnya perpanjangan tersebut diiringi dengan evaluasi terbuka dan audit teknis.

Masyarakat berhak mengetahui: Apa saja hambatan khusus dalam Coretax? Seberapa besar pengaruhnya? Apakah ada risiko kebocoran informasi? Bagaimana langkah pencegahan di masa depan? Tanpa kejelasan, perpanjangan ini bisa dianggap sebagai solusi sementara yang tidak efektif. Padahal, dalam negara hukum, setiap kebijakan pajak harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Pajak dan Kontrak Sosial

Pajak bukan hanya kewajiban keuangan, tetapi juga bentuk hubungan antara rakyat dan pemerintah. Pemerintah mengharapkan kontribusi, sementara warga menuntut layanan yang baik. Jika layanan digital pajak tidak memadai, dasar moral untuk meminta kepatuhan menjadi berkurang.

Di sisi lain, tindakan Purbaya memperpanjang tenggat waktu bisa dianggap sebagai pengakuan jujur terhadap keterbatasan sistem. Hal ini lebih baik daripada memaksakan tenggat waktu dan memberikan hukuman kepada wajib pajak karena kesalahan yang tidak berasal dari mereka.

Namun, di masa depan, pemerintah tidak dapat terus mengandalkan skema perpanjangan. Reformasi pajak harus disertai dengan peningkatan kapasitas teknologi dan sumber daya manusia. Transformasi digital bukanlah proyek yang hanya bersifat simbolis; hal ini berkaitan langsung dengan integritas penerimaan negara. Perpanjangan hingga akhir April 2026 seharusnya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi secara menyeluruh Coretax. Jangan sampai sistem yang direncanakan justru menjadi penghalang administratif, padahal tujuannya adalah memperkuat dasar pajak.

Jika pemerintah benar-benar serius dalam membangun sistem pajak yang modern dan dapat dipercaya, maka investasi dalam keamanan, stabilitas, serta kemudahan akses harus menjadi prioritas utama. Terlebih di masa informasi terbuka, satu kesalahan sistem bisa dengan cepat menyebar melalui media sosial dan merusak reputasi lembaga tersebut. Pada akhirnya, keputusan ini menjadi ujian terhadap komitmen reformasi fiskal Indonesia. Apakah perpanjangan ini hanya respons sementara, atau awal dari perbaikan struktural?

Bagi sebuah negara, pajak merupakan jantung pembangunan. Bagi masyarakat, pajak adalah wujud kepercayaan. Di antara keduanya, terdapat sistem administrasi yang harus kuat, adil, dan profesional. Perpanjangan satu bulan mungkin dapat menyelesaikan masalah teknis saat ini. Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa pada bulan Maret di tahun-tahun berikutnya, negara tidak lagi mengalami kebingungan dalam sistemnya sendiri.

Komentar

Tampilkan