Iklan

Pengakuan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung

Thursday, February 5, 2026, 9:51 AM WIB Last Updated 2026-02-06T03:19:35Z
Pengakuan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung

, Bandar Lampung -Warga Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang ES (25) ditangkap oleh aparat kepolisian karena melakukan 25 kali tindakan pencurian sepeda motor.

Kepala Kepolisian Resort Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa warga Tulangbawang ditangkap oleh petugas Polsek Telukbetung Timur karena menerima puluhan motor hasil pencurian.

"Sudah 25 kali tersangka ES menerima dan menawarkan kembali sepeda motor hasil curian," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (4/2/2026).

Tersangka ES adalah seorang yang pernah dihukum karena kasus pencurian motor dan telah dibebaskan pada tahun 2021.

"Pada tahun ini, petugas menangkap seseorang di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada hari Sabtu (21/1/2026)," ujar Alfret.

ES ditangkap karena diduga menerima sepeda motor hasil pencurian di Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas menemukan 17 buah plat nomor kendaraan atau TNKB yang diduga berasal dari motor hasil pencurian.

"Dari pengakuan tersangka, sudah 25 kali menerima sepeda motor hasil curian, motor tersebut selanjutnya dibawa ke wilayah Tulangbawang untuk dijual kembali," ujar Alfret.

Ia menyampaikan bahwa sepeda motor hasil pencurian tersebut dibawa dengan menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulangbawang.

"Di Tulangbawang motor hasil curian diterima oleh temannya yang berinisial MK, yang saat ini masih dalam pencarian petugas," katanya.

Mereka melakukan pengungkapan berawal dari hasil penyelesaian kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.

Tersangka BS pernah ditahan oleh Polsek Sukarame dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Tersangka tidak hanya menjual ke wilayah Tulangbawang, tetapi aparat mengira pelaku juga menjual ke daerah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Ditambahkan oleh Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi menyampaikan bahwa di kewenangan Polsek Telukbetung Timur terdapat 1 laporan polisi mengenai tindakan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tersangka ES.

"Dari hasil pengembangan yang telah kami lakukan, terdapat juga beberapa pihak yang menerima motor hasil curian di Bandar Lampung, hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Toni.

Petugas sedang menyelidiki kasus ini untuk menemukan sepeda motor hasil pencurian yang telah dijual oleh tersangka ke kawasan Tulangbawang.

Akibat tindakannya, tersangka dikenai pasal 477 KUHPidana bersamaan dengan pasal 592 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(/Bayu Saputra)

Komentar

Tampilkan