Iklan

Sidang perdana kasus juri dan MC lomba cerdas cermat empat pilar Kalbar digelar 2 Juni 2026

Saturday, May 23, 2026, 3:08 AM WIB Last Updated 2026-05-22T23:27:51Z
Sidang perdana kasus juri dan MC lomba cerdas cermat empat pilar Kalbar digelar 2 Juni 2026
Ringkasan Berita:
  • David Tobing menyampaikan bahwa persidangan pertama terkait gugatannya terhadap dua juri dan MC LCC Empat Pilar akan diadakan pada 2 Juni 2026 mendatang.
  • Selain itu, dalam permohonannya, salah satu poinnya adalah meminta hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut sehingga para tergugat diminta untuk meminta maaf secara terbuka dan langsung kepada SMAN 1 Pontianak.
  • Sementara itu, dalam gugatannya, Ketua MPR Ahmad Muzani juga tercantum sebagai pihak yang digugat.

Persidangan pertama mengenai gugatan perdata terhadap dua orang juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan diadakan pada 2 Juni 2026.

Sebagai informasi, pihak yang diajukan gugatan adalah Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni sebagai tergugat III.

Mereka merupakan dua hakim LCC Empat Pilar Provinsi yang dipertanyakan.

Kemudian, MC dalam kompetisi tersebut yang diajukan gugatan adalah Shindy Lutfiana sebagai tergugat keempat. Selain itu, Ketua MPR, Ahmad Muzani juga masuk sebagai tergugat pertama.

Konsultan hukum David Tobing sebagai pihak penggugat mengonfirmasi isu tersebut.

Ia menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memiliki nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst.

David berharap pihak tergugat dapat menghadiri persidangan pertama tersebut.

Maka nomor perkara telah dikeluarkan untuk gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua MPR, juri, dan MC dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst.

"Lalu sidang perdana pada hari Selasa, 2 Juni 2026, saya meminta para tergugat Ketua MPR, juri, dan MC untuk bersikap baik dan menghormati pemanggilan dari Pengadilan Jakarta Pusat," kata David dalam pernyataan tertulis kepada , Rabu (20/5/2026).

Dalam permohonannya, avid merasa tindakan pihak tergugat tidak sesuai dengan prinsip profesional dan sportif dalam bersaing.

Selain itu, mereka juga dinilai oleh David tidak bertindak adil terhadap peserta selama kompetisi berlangsung.

Diketahui, kejadian ini menjadi viral setelah jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinilai tidak benar oleh juri.

Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab dengan cara yang sama seperti yang diberikan oleh peserta SMAN 1 Pontianak, juri justru menganggapnya benar.

Kemudian, peserta bernama Josepha Alexandra mengajukan keberatan kepada juri tetapi tidak mendapatkan persetujuan.

"Bahwa tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalisme, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, serta sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk mendapatkan perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara dalam memastikan pelaksanaan lomba yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar David.

Secara hukum, David menyatakan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berisi:

Setiap tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada seseorang atau pihak lain, mengharuskan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian tersebut, untuk memberikan ganti rugi atas kerugian itu.

David menyampaikan gugatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap generasi penerus bangsa yang berani menyampaikan pendapat dan mengungkap fakta, serta sebagai wujud perhatian kepada para siswa agar berani menyampaikan pandangan mereka.

Isi Petitum

Di dalam permohonannya, hakim mengizinkan gugatannya sehingga tergugat II dan tergugat III diminta untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa serta guru dari SMAN 1 Pontianak.

Selain itu, David juga meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa seluruh pihak tergugat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kemudian, ia juga meminta agar tergugat II dan tergugat III dihentikan secara tidak hormat dari jabatannya di lingkungan MPR.

"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) untuk menghentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) yang merupakan karyawan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi permohonannya.

Kemudian, gugatan berikutnya adalah meminta agar Dyastasita dan Indri dilarang menjadi anggota juri dalam kegiatan resmi pemerintahan mulai dari tingkat daerah hingga nasional.

Tuntutan yang sama juga diajukan terhadap Shindy agar hakim mengeluarkan larangan bagi tergugat untuk tampil sebagai pembawa acara dalam kegiatan resmi pemerintah daerah hingga nasional.

Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional.

"Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV, diminta untuk meminta maaf di tiga surat kabar nasional berukuran setengah halaman," jelas David.

Final Sempat Akan Diulang Berakhir Batal

Sebelumnya, MPR pernah memutuskan untuk mengulang babak final LCC Empat Pilar Kalbar karena kontroversi terkait keputusan juri.

Namun, pihak dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas menolak keputusan tersebut.

SMAN 1 Pontianak menyatakan tidak ingin mengikuti babak final ulang tersebut. Dalam pernyataannya, sekolah tetap menghargai semua keputusan yang telah ditetapkan.

Pihak sekolah menegaskan bahwa protes yang diajukan oleh peserta bukan dimaksudkan untuk membatalkan hasil lomba, melainkan hanya untuk memperjelas keputusan juri.

Sementara itu, SMAN 1 Sambas secara tegas menolak adanya pertandingan final ulang.

Setelah mendapatkan keputusan dari kedua sekolah, MPR akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan babak final ulang.

Ketua Komite Sosialisasi MPR Abraham Liyanto menyampaikan, pihaknya menerima perwakilan dari kedua sekolah secara langsung dalam dua hari yang berbeda.

"14 Mei, hari Kamis, kami dikunjungi oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dari SMAN 1 Pontianak yang menyampaikan pernyataan yang telah dibacakan oleh Ibu Sekjen (Siti Fauziah). Oleh karena itu, Badan Sosialisasi kami menerima hal tersebut dengan baik," kata Abraham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, keesokan harinya MPR juga menerima pernyataan serupa dari SMAN 1 Sambas.

"Kemarin tanggal 15, hal yang sama, pernyataan yang sama, datang dari SMAN 1 Sambas. Mereka juga mendukung agar tidak perlu diadakan lomba ulang," katanya.

Abraham mengatakan, MPR setuju untuk mengikuti keinginan kedua sekolah tersebut, yaitu tidak melakukan pertandingan ulang.

"Dan hari ini (Senin kemarin) kita mengadakan rapat, tadi bersama seluruh pimpinan MPR, memutuskan bahwa kita akan mengikuti apa yang telah disampaikan kedua sekolah tersebut," tambahnya.

(/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Komentar

Tampilkan