Iklan

Menteri HAM Larang, Polda Metro Jaya Tetap Tembak Begal di Tempat

Sunday, May 24, 2026, 4:14 AM WIB Last Updated 2026-05-23T23:35:38Z

- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menolak serta menentang wacana penembakan terhadap pelaku pencurian di tempat kejadian yang diajukan oleh polisi.

Menurutnya, tindakan represif ini bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia.

"Saya tidak mengizinkan seseorang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata menembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," ujar Pigai saat diwawancara di Bandung, Jawa Barat, (20/5/26) dilansir Kompas.com.

Ia menekankan bahwa polisi seharusnya menangkap pelaku kejahatan dalam keadaan masih hidup agar proses hukum dapat dilanjutkan.

Termasuk dalam upaya mengungkap motif serta jaringan pelaku tindak pidana lainnya.

Merespons larangan tersebut, Polda Metro Jaya memiliki alasan kuat yang membuat mereka tetap bersikeras untuk menembak pelaku pencurian di tempat.

Kepala Bidang Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, petugas di Tim Pemburu Begal hanya menembak pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia menilai, jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama agar tidak menyebabkan lebih banyak korban.

"Karena para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih besar dan petugas kami adalah prioritas utama yang kami lakukan," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, (22/5/26).

Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam tindakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut antara lain:

1. UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia,

2. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, 3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri, serta

4. UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, petugas juga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Maka marilah kita sama-sama menghormati hukum yang berlaku bagi semua orang," ujar Iman.

Iman menambahkan, selama Tim Pemburu Begal bertugas dalam seminggu terakhir, pelaku yang ditembak adalah mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat melakukan aksinya maupun ketika menghadapi petugas.

Komentar

Tampilkan