
- Update terbaru mengenai kasus korupsi kuota haji. - Informasi terkini tentang perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji. - Kabar terbaru mengenai penyelidikan kasus korupsi kuota haji. - Perkembangan terkini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kuota haji.
Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang anggota Komisi Khusus Haji DPR RI.
Ini diikuti oleh pengakuan Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.
Ia mengungkap identitas ZA, saksi penting yang diduga bertindak sebagai perantara aliran uang suap senilai satu juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Sambil mengenakan jaket tahanan berwarna jingga khas KPK, Gus Alex menjawab pertanyaan para wartawan setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam.
Saat diwawancarai oleh jurnalis tentang pertemuan dengan orang tersebut, "Paham Zainal Abidin?" Gus Alex menjawab secara langsung dan singkat, "Paham."
Pengakuan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pengaturan oleh Pansus Haji DPR RI.
Berdasarkan hasil penyelidikan lembaga anti korupsi, ZA disiapkan sebagai perantara dalam mendistribusikan uang suap.
Uang imbalan disiapkan agar hasil penyelidikan Pansus Haji tidak menghancurkan posisi Yaqut di tengah meledaknya kasus kuota haji 2023–2024.
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya telah mengonfirmasi adanya temuan dana yang sangat besar.
Ia memastikan tim penyidik segera melakukan penyitaan uang yang masih berada di bawah kendali ZA sebelum bisa dialokasikan kepada anggota dewan.
Pemutusan transaksi ilegal ini sangat berkaitan dengan langkah politik Yaqut yang tercatat tidak pernah hadir dalam pemanggilan Pansus di Senayan.
Mengenai pengembalian uang sebesar 1 juta dolar AS, fakta yang kita temukan menunjukkan bahwa benar ada saksi bernama ZA yang bertindak sebagai perantara dalam penyerahan uang kepada anggota Pansus. Kita telah melakukan pemeriksaan terkait hal ini," kata Taufik dalam pernyataannya mengenai kasus ini.
Taufik menekankan bahwa secara fakta, uang tersebut belum berpindah tangan.
"Sampai saat ini yang kita pelajari dan telah tertulis dalam berita acara belum sampai digunakan. Artinya, masih ada diskusi karena ini masih dalam pembicaraan terus-menerus. Dan tadi benar bahwa tersangka, Yaqut, tidak hadir di Pansus, sehingga fakta ini masih kita pegang bersama Saudara ZA," jelasnya.
Temuan 1 Juta Dolar Amerika Serikat
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa temuan uang sebesar 1 juta dolar AS yang terkait dengan kasus utama korupsi kuota haji merupakan informasi baru yang sangat penting.
Lembaga anti-korupsi berkomitmen untuk memverifikasi seluruh alur perpindahan dana serta memberi kesempatan pemanggilan anggota Pansus Haji DPR RI.
Mengenai informasi tersebut, KPK tentu akan selanjutnya melakukan penyelidikan dan memperdalam keabsahan informasi yang diberikan, salah satunya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui terkait dugaan peristiwa tersebut," ujar Budi memastikan langkah penyidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi ini dimulai dari pengaturan distribusi kuota haji tambahan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara jelas membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, diubah penggunaannya menjadi 50 persen.
Aturan jalur khusus ini dimanfaatkan untuk mengumpulkan biaya percepatan keberangkatan tanpa antrian sebesar ribuan dolar AS dari beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK menemukan bahwa saat wacana pembentukan Pansus Haji muncul di DPR pada Juli 2024, pernah ada perintah dari Gus Alex kepada bawahannya untuk mengembalikan pungutan liar tersebut.
Namun, dana yang terkumpul dari biaya administrasi diduga justru disiapkan untuk "mengamankan" Panitia Khusus Haji.
Dalam tenggelamnya kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan panggilan Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
(*/)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan