Iklan

DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan dan Etik Media Sosial Pegiat

Saturday, May 23, 2026, 2:23 AM WIB Last Updated 2026-05-22T23:27:51Z

Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi. Namun, secara bersamaan, maraknya penyebaran informasi palsu, eksploitasi ekspresi pribadi melalui foto atau video, serta konten yang bersifat sensasional menjadi isu yang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Penggunaan ekspresi seseorang melalui foto dan video di media sosial semakin meningkat. Banyak ekspresi pribadi yang direkam, diedit, dijadikan sumber pendapatan, hingga dibagikan tanpa izin yang jelas demi tujuan viral atau keuntungan tertentu.

Bahkan, beberapa materi mengandung unsur sensasional, tindakan ekstrem, pengeksploitasian emosi, hingga isi yang cenderung berbau seksual.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menganggap penting adanya keterlibatan pihak-pihak seperti pemerintah daerah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat dalam membatasi penyebaran konten negatif serta tindakan penyalahgunaan ruang digital.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bandung juga memberikan apresiasi terhadap tindakan pemerintah pusat melalui kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tunas Komdigi yang dianggap memiliki peran signifikan dalam memperkuat pengawasan ruang digital khususnya bagi anak-anak, perlindungan data pribadi, serta peningkatan pemahaman komunikasi dan informasi di kalangan masyarakat.

Contoh nyata penerapan PP TUNAS oleh Komdigi meliputi berbagai kebijakan operasional yang diterapkan langsung di platform digital dan masyarakat.

Aturan pelaksanaannya juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026, antara lain: pembatasan usia dan verifikasi, filter konten negatif, fitur pencegahan doom scrolling, perlindungan data pribadi anak serta partisipasi orang tua (mode keluarga).

Selain itu, aktivitas "giveaway by design" juga mendapat perhatian. Dalam praktik ini, pemberian barang dilakukan dengan narasi yang mengklaim bahwa produk yang dibagikan adalah asli dan berkualitas, padahal kenyataannya merupakan barang palsu atau tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Keadaan ini berpotensi menipu publik dan memperluas penyebaran informasi yang salah di dunia digital.

Komisi I DPRD Kota Bandung juga mengkritik penggunaan media sosial oleh beberapa kepala daerah dalam mempromosikan kinerja pemerintahan secara berlebihan guna meningkatkan popularitas pribadi. Pendekatan komunikasi ini dinilai dapat mengaburkan batas antara penyampaian informasi umum dengan upaya pembentukan citra politik di ruang digital.

Peristiwa ini terlihat dari maraknya konten aktivitas pemerintahan yang disajikan secara dramatis, penuh perasaan, dan bertujuan menyebar secara viral.

Sebuah contoh yang kerap mendapat perhatian masyarakat adalah gaya komunikasi digital seorang pemimpin daerah, yang giat memanfaatkan jejaring sosial untuk menunjukkan berbagai kegiatan pemerintahan, interaksi dengan warga, serta penyelesaian masalah sosial secara langsung di lapangan.

Menurut Radea Respati, penggunaan media sosial oleh para pemimpin daerah secara umum merupakan hal yang baik dalam upaya meningkatkan transparansi informasi publik serta mempererat hubungan dengan masyarakat.

Namun, penyampaian materi tetap perlu memperhatikan etika komunikasi publik, profesionalisme jabatan, perlindungan privasi masyarakat, serta tidak memanfaatkan situasi sosial untuk kepentingan popularitas atau peningkatan interaksi di media sosial.

"Jangan sampai ruang digital pemerintah menjadi tempat yang hanya berfokus pada sensasi. Masyarakat membutuhkan informasi yang bermakna, edukatif, dan memberikan solusi, tetapi tidak terlalu mengejar popularitas," kata Radea Respati.

Radea Respati menekankan bahwa kegiatan digital tetap harus memperhatikan etika, norma, dan peraturan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, penggunaan foto, video, wajah, atau identitas seseorang yang dapat diidentifikasi termasuk dalam kategori data pribadi, sehingga penggunaannya harus mengantongi persetujuan serta memiliki tujuan yang sah.

Di sisi lain, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran materi yang menyesatkan, merugikan orang lain, melanggar norma kesopanan, atau mencemarkan reputasi bisa berdampak hukum.

Sebagai tindakan solusi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong penyusunan pedoman etik untuk pengguna media sosial dan pembuat konten digital, sebagaimana dunia jurnalisme memiliki Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Radea Respati juga menyoroti bahwa dunia media saat ini memasuki era digitalisasi yang semakin kompetitif, di mana banyak perusahaan media bergantung pada pendapatan melalui iklan yang berbasis keterlibatan, penyebaran konten, tayangan, serta jumlah halaman yang dikunjungi.

Situasi ini dianggap sebagai bagian dari perkembangan industri media digital yang tak terhindarkan. Namun, media berita online tetap memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga profesionalisme, kemandirian, keakuratan informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik saat menyampaikan berita kepada masyarakat.

Bahkan dalam aturan perfilman terdapat peringatan yang berbunyi "Cerita ini hanya fiktif. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian atau cerita, itu hanya kebetulan". Hal ini menunjukkan bahwa film tersebut menyampaikan pesan bahwa ceritanya adalah fiksi, dan kesamaan yang terjadi merupakan kebetulan saja.

Standar etik dianggap penting dalam memupuk tanggung jawab moral dan sosial dalam penggunaan media digital, antara lain:

  • Menjaga akurasi informasi;

  • Mencegah penyebaran berita palsu dan informasi yang tidak akurat;

  • Menghargai privasi dan bentuk ekspresi pribadi;

  • Tidak memanfaatkan anak-anak, perempuan, atau kelompok yang rentan;

  • Mencegah penggunaan materi yang menarik perhatian secara berlebihan dan mengandung unsur seksual.

Menurut Radea Respati, pengguna media sosial saat ini memiliki dampak signifikan terhadap pandangan masyarakat dan tindakan yang dilakukan oleh mereka. Oleh karena itu, dibutuhkan standar etika digital yang bisa menjadi acuan bersama dalam membentuk lingkungan informasi yang sehat, bermanfaat, dan bertanggung jawab.

Jika tidak ada pengawasan yang ketat terhadap pengguna media sosial dan pembuat konten digital, maka mereka dapat bertindak seenaknya dalam menyebarkan informasi yang salah dan tidak pantas kepada masyarakat.

Selain memperkuat regulasi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga menggalakkan pendidikan literasi digital secara luas kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar lebih cerdas dalam menyusun maupun menyebarkan konten di media sosial. Dunia digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat mencari perhatian dan keuntungan, tetapi juga sebagai wadah komunikasi publik yang bersifat jujur dan bermoral.

Komisi I DPRD Kota Bandung bekerja sama dengan dinas yang menangani bidang komunikasi dan informasi, mendorong peran Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, serta platform media sosial.

Dan masyarakat untuk menyusun kode etik dalam bermedia sosial serta menanamkan budaya menolak hoaks, disinformasi, eksploitasi ekspresi, serta tayangan realitas yang dibuat secara sengaja.

"Perkembangan teknologi perlu sejalan dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berbicara tidak boleh berubah menjadi tindakan eksploitasi yang merugikan orang lain atau menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan pedoman etik bagi pengelola media sosial seperti halnya pedoman etik jurnalistik," tutup Radea Respati.

Komentar

Tampilkan