Iklan

Ahli Sebut Permendikbud dalam Kasus Chromebook sebagai Niat yang Sulit Diperdebatkan

Friday, May 22, 2026, 12:57 AM WIB Last Updated 2026-05-20T21:51:01Z

, JAKARTA - Narasi masyarakat yang melindungi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pembelian Chromebook mulai retak.

Anggapan bahwa latar belakang akademis universitas terkemuka serta tidak adanya aliran dana langsung ke rekening pribadi sebagai bukti kebersihan niat jahat (mens rea) dibantah oleh dokumen-dokumen resmi dalam persidangan.

Analisis hukum yang dilakukan oleh praktisi sekaligus pendiri Kairos Advocates, Andi Ryza Fardiansyah, menyatakan bahwa hukum pidana beroperasi berdasarkan indikator objektif, bukan tergantung pada reputasi sosial atau moralitas subjektif dari terdakwa.

"Masyarakat sering kali salah membedakan antara status sosial dengan ketiadaan niat jahat. Dalam hukum pidana murni, unsur kesengajaan dan tanggung jawab pidana (schuld) diukur secara objektif melalui tindakan persiapan (voorberijdingshandeling), posisi hukum, serta bagaimana suatu tindakan dilaksanakan," tulis Andi Ryza, sebagaimana dikutip dari media sosial pribadinya.

Menurut Andi, pandangan bahwa seseorang dianggap bersih hanya karena tidak ada aliran dana langsung, merupakan pemahaman yang salah dalam menganalisis kejahatan kerah putih.

"Inti dari tindak pidana korupsi tidak selalu berkaitan dengan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Jika suatu kebijakan dirancang secara sengaja untuk menyia-nyiakan anggaran negara guna memberikan keuntungan kepada pihak ketiga atau perusahaan tertentu, sifat melawan hukum baik secara materi maupun formal sudah terpenuhi sepenuhnya," ujar Andi.

Dasar yang digunakan oleh penuntut umum untuk membuktikan niat jahat tersebut berada pada penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler di bidang pendidikan.

Regulasi ini diduga kuat bertentangan dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN dan Perpres Nomor 123 Tahun 2020.

Dalam aturan yang lebih tinggi, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik harus didasarkan pada usulan dari Pemerintah Daerah (bottom-up). Hal ini karena mereka yang paling memahami kebutuhan nyata di lapangan.

Namun, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 secara sepihak menghapus skema usulan daerah tersebut dan menggantinya dengan rencana kegiatan yang terpusat.

Andi Ryza menjelaskan, penghapusan mekanisme usulan daerah ini merupakan bagian dari persiapan (secara sengaja) agar proyek pengadaan massal ini tidak menghadapi penolakan di tingkat bawah.

"Secara sosiologis hukum, jika mekanisme pengajuan daerah tetap dipertahankan, proyek ini akan gagal. Tidak semua pemerintah daerah memerlukan laptop, apalagi mengarah pada spesifikasi Chromebook. Oleh karena itu, satu-satunya cara agar anggaran triliunan dari APBN ini dapat terserap ke ekosistem penyedia yang dituju adalah dengan memaksa daerah melalui peraturan menteri," ujar Andi Ryza.

Selanjutnya, Andi menyoroti ketentuan paksaan yang dimasukkan dalam Pasal 15 peraturan tersebut, di mana menteri memberikan wewenang kepada dirinya sendiri untuk menghentikan aliran dana pendidikan terhadap daerah yang tidak mematuhi petunjuk teknis pusat.

"Ada ancaman sanksi penghentian pendanaan yang tercantum dalam Pasal 15. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan ini sengaja dirancang sebagai alat tekan struktural agar daerah tidak memiliki pilihan selain mengikuti sistem pengadaan yang terpusat. Rantai fakta ini membuat pembelaan 'tidak tahu-menahu' menjadi tidak dapat dipertahankan secara hukum," ujarnya.(dil/jpnn)

Komentar

Tampilkan