Iklan

Pemilik showroom mobil bekas ditangkap polisi, terlibat permainan BPKB senilai Rp 5 miliar

Thursday, April 16, 2026, 7:35 PM WIB Last Updated 2026-04-16T01:55:27Z
Pemilik Pameran Mobil Bekas Diperiksa Polisi, Mainkan Banyak BPKB Senilai Rp 5 Miliar

Pemilik Showroom Mobil Bekas Diciduk Polisi, Terlibat Dalam Permainan Banyak BPKB Nilai Rp 5 Miliar

Polda Bengkulu menangkap pemilik bengkel mobil bekas dengan inisial TC (44) karena memanipulasi banyak BPKB milik pelanggan, menyebabkan kerugian sebesar Rp 5 miliar.

/ Peristiwa

Irsyaad W 15 April, pukul 10.00 pagi 15 April, pukul 10.00 pagi

- Pemilik bengkel mobil bekas di Bengkulu ditangkap oleh polisi dari Polda Bengkulu. - Seorang pemilik showroom mobil bekas di Bengkulu diamankan oleh pihak kepolisian Polda Bengkulu. - Seseorang yang memiliki showroom mobil bekas di Bengkulu ditangani oleh polisi dari Polda Bengkulu. - Pemilik usaha showroom mobil bekas di Bengkulu ditangkap oleh anggota polisi dari Polda Bengkulu.

Yaitu berinisial TC (44) yang memanipulasi banyak BPKB mobil bekas milik konsumennya dengan nilai sebesar Rp 5 miliar.

Tindakan jahat yang dilakukan TC dimulai sejak 2023, menyebabkan kerugian bagi pelanggan dengan total mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Seksi Harta Benda dan Tanah (Hardabangtah), AKBP Novi Ari menyampaikan, TC dilaporkan oleh konsumennya ke Polda Bengkulu.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang merupakan pelanggan. Selanjutnya, tersangka kabur saat ditangkap," ujar Novi Ari, di Mapolda Bengkulu, (13/4/26), dikutip dari Kompas.com.

Dengan berbekal informasi dari masyarakat, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Provinsi Jawa Barat sejak Maret 2026.

"Berkat kerja sama tim, tersangka ditangkap di Provinsi Jawa Barat lalu dibawa ke Mapolda Bengkulu," katanya.

Ia melanjutkan, tersangka menipu konsumen dengan modus bahwa BPKB mobil bekas yang dibeli oleh konsumen akan diberikan setelah pembayaran selesai.

Namun setelah kendaraan telah lunas dibayar oleh konsumen, BPKB belum juga diberikan kepada konsumen.

"Ternyata tersangka menjual BPKB mobil tersebut ke pihak lain, meskipun pembeli sudah melunasi pembayaran. Merasa tertipu, konsumen melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu," jelas Novi.

Polisi menambahkan, uang yang diperoleh dari kejahatan penipuan dan penggelapan digunakan tersangka untuk bermain judi online serta melunasi utang.

"Uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk melunasi utang serta operasional hingga permainan judi online," jelas Novi.

Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan tambahan di ruang pemeriksaan Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Sementara tersangka dikenai Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Copyright 2026

Related Article

Komentar

Tampilkan