Iklan

Kronologi 50 Santriwati Diperkosa Kiai di Pati, Korban Diancam dan Dipaksa Nikah!

Thursday, May 7, 2026, 6:36 AM WIB Last Updated 2026-05-06T22:25:45Z

Sebuah dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren dan santriwati kembali muncul. Kali ini, kejadian tersebut terjadi di tangan seorang kiai yang menjadi pengasuh pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.

Kiai dengan inisial S diduga nekat melakukan dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap ratusan santriwati dengan cara mengancam akan mengusir mereka dari pondok. Menyedihkannya, jumlah korban diperkirakan melebihi 50 orang dan sebagian besar masih berstatus sebagai siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Tidak hanya itu, S diduga dengan berani melakukan tindakannya selama 4 tahun. Bahkan, tersangka pelaku juga menyembunyikan perbuatannya dengan memalsukan pernikahan bagi santriwati yang sedang hamil karena hubungan dengan santri lain. Bagaimana kronologi 50 santriwati diperkosa oleh kiai di Pati? Simak penjelasannya.

Kronologi 50 Santriwati Diperkosa Kiai di Pati

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah kini menjadi perhatian publik. S, seorang tokoh kyai yang menjabat sebagai pengasuh pondok pesantren, telah ditetapkan sebagai tersangka pada (28/04/2026).

Perkara ini kini sedang dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan laporan Serambinews.com, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyampaikan bahwa kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, korban baru berani melaporkannya pada tahun 2024.

Banyak korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu dan tidak dikenakan biaya pendidikan. Ia juga menyampaikan bahwa hanya satu korban yang didampinginya, namun pengakuan tersebut memberi kesempatan bagi munculnya korban lain.

"Mayoritas korban adalah anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka belajar secara gratis di sana. Jumlah korban berkisar antara 30 hingga 50 orang. Ada yang duduk di kelas 1 SMP, ada juga yang di kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi hanya satu orang, tetapi ia berhasil membuka jalan bagi pengungkapan kasus-kasus korban lainnya. Telah ada dua orang yang siap menjadi saksi," katanya, Rabu (29/4/2026).

Selanjutnya, Ali menjelaskan cara yang digunakan oleh tersangka pelaku dalam melakukan tindakan kejinya. Ia menyebutkan bahwa tersangka sering menghubungi korban melalui WhatsApp pada malam hari dan meminta korban untuk menemani mereka di kamar.

Ketika korban menolak, tersangka pelaku langsung mengancam para santriwati akan diusir dari pondok jika perintahnya tidak diikuti. Tersangka kemudian melakukan hal yang sama terhadap santriwati lainnya.

 

"Awalnya, S mengirim pesan WhatsApp ke santriwati pada pukul 12 malam, meminta dia menemani tidur. Korban menolak. Namun, dia diancam bahwa jika tidak menuruti permintaan, akan diusir (dari pondok)," ujarnya.

Ali menceritakan bahwa tersangka pernah melakukan hubungan intim dengan dua santriwati secara bergantian dalam satu malam. Ia menggunakan ruangan pondok serta sebuah kamar yang tidak jauh dari kamar istrinya.

"Dalam BAP disebutkan terdapat dua lokasi. Lokasi pertama berada di bedeng, yaitu semacam kantor untuk karyawan. Yang kedua berada di kamar di sebelah kamar istrinya," katanya.

Salah Seorang Korban Sampai Menyandang Kehamilan

Ali Yusron mengungkapkan bahwa akibat tindakan tidak terpuji dari seorang kiai, salah satu korban sampai mengandung. Menyedihkannya, tersangka langsung menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki untuk menutupi perbuatannya.

"Korban tak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak memiliki orang tua, diserahkan di sana agar bisa sekolah secara gratis," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratam mengonfirmasi terkait kasus tersebut. Ia menyampaikan, bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan pada Juli 2024.

Namun, menurut hasil penyelidikan, kejadian dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terjadi berulang mulai dari Februari 2020 hingga Januari 2024. S, tersangka diduga menggunakan metode ajaran agama untuk menghasut korban.

"Modusnya adalah mengajarkan ajaran thoriqoh kepada korban, yang intinya murid harus patuh kepada gurunya. Dalam konteks ini, santriwati diminta untuk taat kepada ustaz," kata Kompol Dika kepada wartawan pada Senin sore, (4/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Sampai saat ini, pihak kepolisian mencatat lima korban yang telah melaporkan kejadian tersebut. Namun, tiga di antaranya telah mengundurkan pernyataannya. Meskipun demikian, polisi tetap memastikan bahwa kasus ini akan ditangani karena termasuk dalam delik umum, bukan delik pengaduan.

Berikut adalah rangkuman kejadian 50 santriwati yang menjadi korban pelecehan oleh kiai di Pati. (*)

Komentar

Tampilkan