
.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki keuntungan yang diperoleh tiga biro penyelenggara haji dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. Tiga biro haji tersebut adalah PT Adz, PT AGI, dan PT ANQ yang mana tiga saksi dari biro haji tersebut diwawancarai oleh KPK pada 6 April 2026.
"Penyidik mengambil keterangan saksi-saksi terkait pengisian kuota dan penerimaan keuntungan yang diduga ilegal dari kuota tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Budi menyebutkan dua saksi lain dari PT GSW, sedangkan PT AUW belum hadir menghadapi pemanggilan KPK pada tanggal tersebut.
"Saksi konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan mengatur jadwal ulang," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai staf khusus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara Fuad Hasan Masyhur, sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour, belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun pernah dibatasi kepergiannya ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan telah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya, pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada hari yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan kepada KPK agar mantan Menag tersebut diberi status tahanan rumah. KPK kemudian menyetujui permintaan tersebut, dan Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada tanggal 23 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa sedang dalam proses pemindahan status tahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah ke tahanan di rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut secara resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
KPK selanjutnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
D