:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Usai-Jalani-Pemeriksaan-di-Polda-Metro-Jaya_20251113_213000.jpg)
Di media sosial, beredar video yang menyatakan bahwa peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, memberikan dana sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawannya untuk menuntut ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Selanjutnya, dalam video yang beredar, wajah Rismon muncul sejenak sebagai awal dari narasi.
Selanjutnya, video dilanjutkan dengan potongan rekaman Jusuf Kalla.
Suara yang terdengar dalam video tersebut mengaku sebagai Rismon Sianipar.
"Saya Rismon Hasiholan Sianipar, dengan ini menyatakan bahwa ada pejabat tinggi di balik tuduhan kasus ijazah Pak Jokowi, di mana Jusuf Kalla turut mendanai Roy Suryo dan Tifa sekitar Rp 5 miliar. Saya juga hadir dalam pertemuan tersebut," demikian isi video tersebut.
Namun, keaslian dari video tersebut masih belum bisa dipastikan.
Jusuf Kalla Membantah
Jusuf Kalla menolak tudingan bahwa dirinya menyediakan dana untuk kasus ijazah palsu Jokowi.
"Saya tidak pernah terlibat dalam kejadian itu dan tidak pernah memberikan bantuan atau apapun kepada Roy Suryo dan Rismon dengan cara apa pun. Apalagi (tidak) pernah bertemu. Jika memang pernah bertemu, di mana dan kapan?" ujar Jusuf Kalla di rumahnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan tidak mengenal serta tidak pernah berjumpa dengan Rismon, meskipun ia mengenal Roy Suryo karena merupakan mantan menteri.
Namun, dia memastikan bahwa ia tidak pernah membantu Roy dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Selanjutnya, JK mengatakan, ia tidak pernah memberikan dana atau memanfaatkan seseorang untuk menyebarkan rasa benci.
Ia menyatakan tidak bermaksud menipu untuk memengaruhi pandangan masyarakat.
"Tidak pernah berada di belakang atau menghina orang, sama sekali tidak. Jadi semua ini pasti palsu, harus menggunakan pengacara karena ini masalah hukum. Saya tidak pernah memanfaatkan orang untuk bermain atau membicarakan kasus orang lain, itulah sebabnya saya hari ini memutuskan demikian dan akan dilaporkan besok," jelas JK.
Lapor Polisi
Jusuf Kalla akan mengajukan laporan polisi (LP) terhadap peneliti forensik digital Rismon Sianipar, hari ini Senin (6/4/2026).
"Ya (Pak JK akan membuat laporan terhadap Rismon Sianipar), pukul 10.00 WIB di Bareskrim," ujar kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Abdul menyampaikan bahwa JK akan membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kasus dugaan tindakan merusak reputasi dan tuduhan fitnah yang dilakukan tersangka RS terkait pernyataan Pak JK dalam kasus ijazah Pak Jokowi," tegas Abdul.
Secara terpisah, juru bicara JK, Husain Abdullah, mengatakan bahwa pembuatan laporan polisi terhadap Rismon akan diwakili oleh kuasa hukumnya. "Diwakili oleh pengacara," kata Husain.
Baca berita lainnya di Google News atau langsung pada halaman Indeks Berita